Rencana Explorasi Tambang Emas di Trenggalek, Ketua Gapetam: Masyarakat Sekitar Rencana Tambang Tidak Ada Gejolak

Trenggalek, PORDES – Kemelut adanya penolakan rencana Explorasi Tambang emas di Trenggalek, Titis Wardoyo, Ketua Gabungan Pengusaha Tambang (Gapetam) Kabupaten Trenggalek menyuarakan jika hingga hari ini penambang emas di wilayah Kabupaten Trenggalek belum ada yang menggabungkan diri dengan asosiasi yang dipimpinnya.

“Hingga hari ini belum ada satupun perusahaan penambang emas yang ikut menjadi anggota di Gapetam,” ujar Titis Wardoyo saat dihubungi melalui selularnya, Jumat (16/9/2022).

Menurut Titis, sejak issue tambang emas masuk di tahap eksplorasi atau pemetaan titik sekira tahun 2014, masyarakat sekitar kawasan yang akan ditambang sebenarnya tidaklah ada gejolak.

Gejolak justru saat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) tambang emas di Trenggalek akhir tahun 2019.

“Saya sudah mendengar izinnya terhambat pada izin penggunaan lahan milik perhutani,” tuturnya.

Seperti dikatakan Titis, izin prinsip yang belum dipegang pihak tambang emas itu berkaitan tandatangan dari tiga dinas PUPR dan Tata Ruang, dinas PKPLH dan Bappeda Litbang yang kesemuanya di bawah naungan Pemkab Trenggalek.

“Ketiganya di bawah kendali Bupati karena dinas adalah bawahannya,” katanya.

Titis juga menyampaikan bahwa pihaknya juga pernah memberikan sosialisasi di Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo saat PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) masih dalam tahap Eksplorasi beberapa tahun yang lalu, beberapa komentar dari berbagai kalangan kini muncul di publik .

Mengapa hingga kini proses pelaksanaan eksplorasi tambang emas di sebagian wilayah Kecamatan Kampak dan Watulimo terkesan stagnan perjalanannya.

“Jika izin dan ketentuan yang berlaku sudah dipenuhi seyogyanya ya harus bisa berjalan,”tandasnya.

Bahkan Titis menyebut, bila alasan Bupati Arifin bahwa tambang emas di Kabupaten Trenggalek bakal merusak lingkungan , dijawab dengan lugas serta tegas oleh Titis yang punya segudang pengalaman tentang pertambangan , soal tambang dan analisa mengenai dampak lingkungannya (Amdal) telah dihitung serta dikaji sesuai ketentuan.

“Amdalnya dan konsekuensi lainnya telah melalui proses pengkajian oleh ahlinya,”pungkas Titis Wardoyo. (Rudi Sukamto)