Ratusan Warga Terdampak Banjir, Budus: Fungsi Resapan Air di Kabupaten Tangerang semakin Habis
Ratusan Warga Terdampak Banjir, Budus: Fungsi Resapan Air di Kabupaten Tangerang semakin Habis
Tangerang, PORDES – Bencana banjir kembali menerjang sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Akibatnya, terdapat ratusan kepala keluarga (KK) yang terdampak bencana tersebut, dan warga pun diminta waspada.
Direktur Eksekutif Komunike Tangerang Utara, Budi Usman, dalam keterangan tertulis yang diterima kantor berita Portal Desa, Senin (14/11/2022), menduga banjir tersebut akibat dari banyaknya fungsi resapan air di kabupaten Tangerang yang semakin habis.
“Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan bahwa dalam suatu wilayah harus ditetapkan 30% wajib dari daerah aliran sungai (DAS) adalah kawasan hutan atau konservasi,” kata Budus, sebutan Budi Usman.
Seharusnya, kata Budus, amanat undang-undang itu ada dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang, sebab banjir yang melanda wilayah kabupaten Tangerang itu disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya hilangnya resapan air karena dibangun untuk pemukiman atau perumahan dan area komersil .
“Saya berharap agar daerah resapan air yang ada jangan sampai hilang untuk membangun perumahan. Karena dampak banjir yang menimpa ribuan warga tentu menimbulkan duka yang mendalam, termasuk penanganan upaya pemulihan pasca banjir,” katanya.
Lebih lanjut Budus mengatakan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota, karena di dalam RTRW itu telah diatur mana daerah yang diperuntukkan kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau serta daerah resapan air.
“Dengan demikian, kabupaten yang baik tentu saja kabupaten yang dibangun mengacu pada RTRW,” tegas dia.
Dia meminta kepada Bupati Tangerang agar tegas terhadap kawasan resapan air yang sudah ditetapkan tidak dibangun untuk perumahan dan kawasan komersil sebab menurutnya pemukiman yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai peruntukkannya punya andil mengakibatkan banjir di musim hujan.
“Kedepan semua pihak terkait agar evaluasi secara ketat, supaya kawasan resapan air yang sudah masuk dalam RTRW kabupaten tidak diganggu. Khususnya pembangunan perumahan maupun peruntukkan lainnya,” pintanya.
Menurut Budus, daerah resapan air pada hakikatnya adalah sebuah tempat yang disediakan untuk masuknya air dari permukaan tanah ke dalam zona jenuh air sehingga membentuk suatu aliran air di dalam tanah.
“Fungsi dari daerah resapan air sendiri, untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung, daerah resapan air memegang peran penting pengendali banjir dan kekeringan di musim kemarau,” katanya.
“Dampak yang terjadi bila alih fungsi lahan yang tak terkendali adalah banjir. Dan banjir terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan,” pungkasnya (gabel)

