Puluhan Mantan Karyawan Tuntut Hak BPJS Ketenagakerjaan Pada PT Tjokro Varia Industri

PORDES BATAM – Puluhan mantan karyawan PT Tjokro Varia Industri mengungkapkan kekecewaannya terhadap perusahaan tersebut, lantaran BPJS ketenagakerjaan yang di buatkan perusahaan tersebut tidak dibayarkan iuran bulanannya.

Dimana iuran tersebut dipotong dari gaji mereka selama bekerja di perusahaan, dan seharusnya di setorkan ke kantor BPJS, sehingga tidak terjadi pemblokiran dan pembengkakan denda tunggakan.

Rizky, salah satu mantan karyawan PT Tjokro Varia Industri menyampaikan bahwa haknya telah di rampas oleh oknum perusahaan yang tak bertanggung jawab.

“Sewaktu kami berkerja pada perusahaan tersebut, gaji kami dipotong setiap bulannya oleh pihak perusahaan untuk iuran BPJS ketenagakerjaan. Namun kenyataannya saat ini iuran yang dipotong dari gaji kami selama bekerja tidak semua di setorkan perusahaan pada pihak BPJS, sehingga terjadi pemblokiran oleh petugas BPJS dikarenakan ada tunggakan,” ungkapnya.

Dengan begitu, kata Rizky, ia dan teman-teman tidak lagi bisa mendapatkan manfaat atas BPJS ketenagakerjaan yang di miliki sebelum perusahaan menyelesaikan pembayaran iuran yang tertunggak.

Menanggapi hal ini salah satu aktivis inisial PS angkat bicara, menurut pemahamannya HRD perusahaan adalah yang bertugas untuk mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dan melakukan pengutipan iuran BPJS pada karyawan atau degan cara melakukan pemotongan iuran BPJS dari gaji karyawan untuk di setorkan pada kantor BPJS.

“Saya berharap agar masalah ini di proses secara hukum oleh pihak kepolisian agar jelas titik permasalahan karena duit iuran BPJS karyawan yang selama ini di potong oleh perusahaan,” katanya.

PS berharap secepatnya di selesaikan oleh HRD perusahaan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh mantan karyawan yang selama ini telah mengabdi terhadap PT Tjokro Varia Industri yang terletak di wilayah Melcem kecamatan Batu Ampar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, Hilman mantan karyawan perusahaan juga sangat kecewa dan merasa terzalimi haknya oleh pihak perusahaan, serta beberapa karyawan lainnya menyampaikan setelah mereka sudah tidak lagi bekerja di perusahaan PT Tjokro Varia Industri, dan hendak mengklaim BPJS tenaga kerja tidak bisa di ambil haknya dikarenakan iuran BPJS ketenagakerjaan miliknya menunggak karena perusahaan tidak menyetorkan uang iuran BPJS mereka.

Dan hal yang sama juga di alami mantan karyawan lainya, mereka juga mengungkapkan pada saat mengklaim/mencairkan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing juga tidak bisa di cairkan. Dan pihak BPJS mengarahkan karyawan tersebut untuk pergi ke perusahaan tempat mereka sebelumnya bekerja yaitu PT Tjokro Varia Industri agar perusahaan tersebut menon aktifkan BPJS ketenagakerjaan mereka.

Namun pada saat mereka pergi keperusahaan mereka dulunya bekerja Malah jawaban salah satu staf kantor perusahaan tidak memuaskan.

“Belum ada duit untuk bayar,” begitu ucapan staf PT Tjokro Varia Industri saat karyawan menayangkan haknya.

Pada saat media dan perwakilan dari lembaga fakta hukum Indonesia melakukan konfirmasi kekantorPT Tjokro Varia Industri untuk mempertanyakan terkait masalah BPJS ketenagakerjaan karyawan tersebut, HRD Perusahaan bungkam alias tidak mau memberikan jawaban atas pertanyaan dari awak media dan pertanyaan dari perwakilan lembaga fakta hukum Indonesia.

“HRD Perusahaan tersebut mengatakan silahkan langsung bapak bapak pertanyakan ke kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan / JAMSOSTEK Kota Batam,” kata salah seorang HRD perusahaan tersebut.

“Dan saya sebagai HRD perusahaan ini menyarankan bapak bapak langsung aja pertanyakan ke kepala kantor BPJS ketenagakerjaan /Jamsostek Kotq Batam langsung, karna kami pihak perusahaan telah menyerahkan sepenuhnya terkait BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek,” tambahnya.

Irul sebagai perwakilan dari lembaga fakta hukum kecewa terhadap sikap HRD perusahaan tersebut, karena menurut pemahaman dirinya bahwa terkait masalah duit iuran BPJS karyawan yang seharusnya menjelaskan mereka dari pihak perusahaan karena segala sesuatu yang berkaitan dengan karyawan perusahaan tentunya yang lebih mengetahui adalah mereka para staf yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Bungkamnya HRD perusahaan Saya menduga bahwa terkait dengan uang iuran BPJS ketenagakerjaan mantan karyawan, bisa jadi ada oknum melakukan penggelapan, serta ada apa dengan kepala BPJS Batam sehingga HRD perusahaan mengarahkan kepada beliau terkait duit iuran karyawan perusahaan, apakah beliau ini bekerja untuk PT Tjokro Varia Industri,” ujar Irul.

Mengikuti arahan HRD perusahaan PT Tjokro Varia Industri pada hari Selasa,16 Juli 2024, awak media bersama perwakilan lembaga fakta hukum mendatangi kantor pusat BPJS kota Batam, untuk melakukan konfirmasi terkait BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek mantan Karyawan tersebut, namun sayang kepala kantor BPJS Batam tidak bisa ditemui.

Namun yang bisa di temui di kantor BPJS hanya pembina dikantor tersebut, yaitu Dimas, dan menyampaikan terhadap awak media bahwa mereka telah melaksanakan tugas mereka seperti memberikan penegoran secara tertulis mulai dari SP.1 SP.2 dan sudah beberapa kali jumpai pihak perusahaan, sebagai mana dokumentasi yang di tunjukkan oleh Dimas.

Sementara Adli sebagai pengawas di kantor BPJS kota Batam menyampaikan bahwa pihak BPJS juga sudah membuat Laporan di bagian Krimsus Polda Kepri.

Irul menambahkan sebagai perwakilan Lembaga Fakta Hukum Indonesia menilai bahwa PT Tjokro Varia Industri tersebut diduga ‘kebal hukum’, jika benar pihak BPJS sudah melakukan pelaporan pada pihak penegak hukum.

“Sementara dugaan kami ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi oleh pihak perusahaan serta keras dugaan kami bahwa pihak oknum perusahaan telah melakukan penggelapan uang pemetongan BPJS Ketenagakerjaan para mantan karyawan PT tersebut,” pungkasnya. (Rohmad)