PPPK di Pandeglang Akan Terima SK Kepegawaian

Pandeglang, PORDES – Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, akan menyerahkan SK Pengangkatan 2.300 lebih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 14 Juli 2022 mendatang.

Kepala BKPSDM Mohammad Amri, didampingi Kabid Formasi Furkon menjelaskan, dalam perjalanannya, program PPPK ini banyak terkendala, diantaranya adalah kuota Formasi PPPK di Kabupaten Pandeglang ini yang cukup banyak di banding Kabupaten / Kota Lain.

“Kenapa kita lebih lama di banding kabupaten atau kota lain, karena banyak kendala, diantaranya kuota formasi PPPK di kabupaten Pandeglang ini lebih banyak di banding kabupaten lain, Kabupaten Lebak hanya sekitar 1700, Cilegon 900, Provinsi 300, Serang 1200, nah Kabupaten Pandeglang tahap 1 dan 2 itu sekitar 2.300, itu hanya guru, belum pasinggread 184, non guru 51, tapi alhamdulillah ini beres semua,” ungkap Furkon kepada Portal Desa, di Aula BKPSDM pada Selasa (5/7/2022).

Dalam hal teknis , mulai dari petugas print yang tidak boleh lebih dari satu orang, hingga kapasitas print SK paling banyak di angka 50 per hari juga jadi penyebab terkendala nya proses peng SK an.

“Kemudian kendala dalam teknis nya, mulai dari petugas ngeprint tidak boleh lebih dari 1 orang, 1 hari paling banyak ngeprint 50 SK, kita ngeprint SK 20 hari sampai dengan bulan april kemarin, bulan mei beres SK, kemudian kita Paraf dari kabid Formasi, Analis, Kepala BKPSDM, Asda 3, Sekda dan bupati, karna untuk PPPK ini yang meng SK kan langsung oleh Bupati,” jelasnya.

“SK masih di Bupati, dan insa Allah SK selesai dan akan di serahkan di tanggal 14 Juli 2022 mendatang, soal keterlambatan itu bukan dari kami, karna itu sistem yang kadang-kadang tidak bisa, karna tiap ada kesalahan kita perbaiki dan itu berpengaruh ke yang lain, karna awalnya mulai dari rekrutmen sampai tes itu kami tidak dilibatkan untuk pelaksanaan tes PPPK Guru, jadi sebenarnya ini sudah keras karna kita harus membuat surat perjanjian kerja (SPK) dulu itu sekitar 3 mingguan,” sambung Furkon.

Menurut salah satu peserta PPPK yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, dirinya merespon kabar ini, mengingat PPPK ini cukup banyak problem nya.

“Gembira dengan terbitnya SK, tapi ada sedihnya, karna tidak di barengi dengan SPMT, semoga Pemerintah Kabupaten Pandeglang, mengerti dan kasian kepada nasib PPPK yang sudah lulus seleksi tahun 2021,” ungkapnya.

Dirinya pun berharap dalam pembagiam SK harusnya langsung dengan SPMT, agar tidak ada bahasa gaji nya ditunda mengikuti SPMT tersebut.

“Saya berharap dalam pembagian SK, langsung dengan SPMT (Surat melaksanakan tugasnya), karena SK dan SPMT terbitnya terpisah, kalau SPMT dgn SK berbarengan keluar seperti kabupaten Lebak, otomatis gaji pun langsung nempel, tapi jika SK Keluar, tapi SPMT bulan Oktober, rencana nya, berarti PPPK tidak terima gaji sampai bulan Oktober, sementara sekolah induk, dengan SK keluar, otomatis kami harus keluar, untuk segera ke tempat sekolah baru yang sesuai formasi yang kami ambil pada saat pendaftaran,” tandasnya. (ayom)