Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT Bintan Property Indo

PORDES BINTAN – Polres Bintan telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo yang berada di Kelurahan Sungai Lekop Kecamatan Bintan Timur, Kabupatrn Bintan, Jumat 19 April 2024.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Pj Walikota Tanjungpinang, Kasipem Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur dan juru ukur dalam kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat diatas lahan milik PT. Bintan Property Indo.

“Penetapan tersangka berdasarkan dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Polda Kepri, terhadap pemenuhan 2 alat bukti dalam perkara dimaksud telah terpenuhi,” terang Riky Iswoyo, Jumat 19 April 2024.

Lebih lanjut Riky mengatakan untuk perkara dimaksud akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pihaknya mengaku akan segera mengirimkan surat kepada Mentri dalam negri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Dikarenakan perkara ini salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah Pj. Walikota Tanjungpinang,” katanya.

“Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana penjara 8 tahun, sedangkan untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana penjara 6 tahun,” pungkasnya (Rohmad)