Sejumlah pejabat Pengawas dari Direktorat jenderal Pemasyarakatan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM mengikuti Pelatihan Kepemimpinan VI Tahun 2023, di Jatinagor pada 15 September 2023. Kegiatan Pelatihan Kepeminpinan Pengawas ini terdiri dari tahap pembelajaran mandiri (self learning), tahap e-learning (synchronous), tahap membangun komitmen bersama, Klasikal Tahap I, Aktualisasi Kepeminpinan dan Klasikal Tahap II. Kegiatan ini bertujuan membentuk ASN yang mampu mengikuti perubahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Indonesia negara yang dikenal dengan keanekaragaman budaya, suku, dan agama, memiliki tantangan unik dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan di tengah keragaman yang luar biasa, oleh karena itu Pancasila dibentuk dalam rangka menpersatukan keragaman yang ada pada rakyat Indonesia. Dimana di dalam Pancasila mengandung nilai-nilai dasar yang diakui oleh seluruh masyarakat indonesia seperti Ketuhanan, Kebinekaan, Persatuan, Kedaulatan Rakyat, dan Kesejahteraan Sosial.

Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-undang dasar 1945 sebagai perwujudan dari Ideologi Pancasila (Jiwa dan Falsafah) yang menjadi Hukum Dasar tertulis atau Kontitusi Negara.

Lembaga Pemasyarakatan salah satu Lembaga Pemerintah yang memiliki peran sentral dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat kohesi antar Warga Negara, dimana warga Negara yang ada di dalam Lapas adalah warga negara yang menjalani pidana (Narapidana) untuk mendapatkan pembinaan. Meskipun Lapas seringkali diidentifikasi sebagai tempat berkumpulnya para narapidana, peran Lapas sebenarnya jauh lebih besar dan mendalam yang mencakup berbagai aspek dalam upaya menjaga kesatuan bangsa.

Peran Lapas Sebagai Perekat

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2022 Tetang Pemasayarakatan menyebutkan bahwa hakikat perlakuan tersangka, terdakwa, dan Terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip perlindungan Hukum dan penghormatan Hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun aspek-aspek yang mencakup peran Lapas sebagai menjaga kesatuan Bangsa (Perekat dan Pemersatu) antara lain:

A. Pembinaan Karakter dan Keterampilan

Salah satu peran utama Lapas adalah membina narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab. Ini melibatkan beragam program rehabilitasi yang dirancang untuk meningkatkan karakter dan keterampilan mereka. Narapidana diberikan akses ke pendidikan, pelatihan kerja, serta layanan konseling. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan mereka agar dapat berkontribusi positif saat kembali ke masyarakat. Dengan memberikan narapidana kesempatan untuk belajar dan tumbuh, Lapas membantu menciptakan individu yang lebih baik dan membangun fondasi yang kuat untuk persatuan.

B. Dialog Antar-Budaya

Lapas adalah tempat di mana individu dari berbagai latar belakang budaya, etnis, dan agama berkumpul. Ini menciptakan peluang unik untuk interaksi antara mereka. Narapidana belajar untuk hidup bersama dalam lingkungan yang heterogen, yang mencerminkan keragaman Indonesia yang sejati. Selama masa penahanan mereka, mereka terlibat dalam dialog, berbagi pengalaman, dan sering kali memahami dan menghormati nilai-nilai budaya dan agama yang berbeda. Inilah yang membantu memperkuat toleransi dan pengertian antarwarga negara, yang merupakan dasar penting bagi persatuan bangsa.

C. Promosi Keadilan Sosial

Pentingnya keadilan sosial tidak bisa diabaikan dalam upaya mempersatukan bangsa. Lapas adalah simbol dari sistem hukum yang adil di mana semua orang, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, tunduk pada hukum yang sama. Narapidana, dalam menghadapi konsekuensi perbuatan mereka, dihukum sesuai dengan undang-undang. Pesan tentang keadilan ini membantu memperkuat persepsi bahwa setiap warga negara, terlepas dari latar belakangnya, harus tunduk pada norma dan hukum yang sama.

D. Keterlibatan Masyarakat

Lapas tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau narapidana saja. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membangun hubungan yang lebih baik antara narapidana dan masyarakat. Program sukarelawan yang melibatkan masyarakat lokal, organisasi non-pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung. Dengan keterlibatan aktif dari masyarakat, kita dapat memastikan bahwa narapidana yang akan kembali ke masyarakat mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk sukses.

E. Kesempatan untuk Memperbaiki Diri

Bagi narapidana yang memiliki tekad untuk memperbaiki diri, Lapas adalah tempat di mana mereka dapat melakukan refleksi mendalam tentang kesalahan masa lalu dan merencanakan masa depan yang lebih baik. Dengan dukungan dari program-program rehabilitasi, narapidana dapat membangun kembali kepercayaan diri, keterampilan, dan kemandirian yang hilang. Kesempatan ini untuk perbaikan diri juga merupakan kontribusi positif terhadap stabilitas sosial dan persatuan bangsa.

F. Mendorong Transformasi Sistem Peradilan Pidana

Selain itu, Lapas juga berperan dalam mendorong transformasi sistem peradilan pidana. Dengan memberikan penekanan pada pembinaan dan rehabilitasi, Lapas berkontribusi pada pergeseran paradigma dari hukuman semata menjadi pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berkelanjutan.

Secara keseluruhan, Lembaga Pemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting sebagai perekat dan pemersatu bangsa Indonesia. Melalui program rehabilitasi, promosi dialog antar-budaya, penegakan keadilan sosial, keterlibatan masyarakat, dan kesempatan untuk memperbaiki diri, Lapas membantu menciptakan masyarakat yang lebih bersatu, beragam, dan adil. Dalam upaya membangun Indonesia yang lebih kuat, peran Lapas tidak dapat diabaikan, karena ia membantu menjaga persatuan dan kesatuan dalam keragaman yang begitu kaya. Hal ini sesuai dengan materi pembelajaran Agenda I Kepeminpinan Pancasila dan Bela Negara yang sedang dipelajari pada pelatihan Kepeminpinan pengawas Angkatan VI di Puslatbang PKASN LAN yang disampaikan Widyaiswara Dr Ade Suhendar S.T M.AP M.Pd.

Artikel ini adalah Tugas Kelompok Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan VI Tahun 2023

Disusun oleh Kelompok IV; 05 Andi Gultom, 11 Dedi Agus Setiawan Batubara, 19 Febrianto Sirait, 20 Hendria, 22 Herdin Telaumbanua, 27 Loviga Ferdinanta Sembiring, 33 Raymon Andika Girsang, 35 Rudi Icuana Sembiring, 40 Yusrifa Arif.