Pemkab Siak Terbitkan Surat Imbauan Terkait Ramadhan
Pemkab Siak Terbitkan Surat Imbauan Terkait Ramadhan
Siak, PORDES – Bupati Siak, Alfedri, telah menerbitkan surat imbauan kepada pengelola atau pemilik rumah makan, restoran, café, atau sejenisnya agar tidak beroperasional pada saat jam puasa selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M.
Dalam iimbauan disebutkan, kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan atau sejenisnya, agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
“Mari kita kita sambut bulan bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M dengan kegembiraan dan memperkokoh ukhuwah islamiah, ukhuwah Basyariah dan wathoniyah, dan mengajak seluruh umat Islam agar lebih memakmurkan masjid atau mushola, meningkatkan ibadah, meningkatkan pengetahuan, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam sesuai syariat Islam,” demikian kutipan isi surat imbauan tersebut.
Dalam Surat itu juga Bupati mengharapkan seluruh lapisan masyarakat bersama aparat keamanan, Polri-TNI dan unsur pemerintah lainnya berperan aktif dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban secara terpadu dan terarah.
Follow Berita Portal Desa di Google News
Laporan: Ricky Zulvia Putra