Pansus II DPRD Trenggalek Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pansus II DPRD Trenggalek Gelar Rapat Lanjutan Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan Rudi Sukamto, Jurnalis Portal Desa Biro Trenggalek
Trenggalek, PORDES – Panitia Khusus (Pansus II) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, hari ini menggelar rapat kerja lanjutan membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan keuangan daerah di aula DPRD Kabupaten Trenggalek. Kamis (10/3/2022).
Rapat pembahasan Raperda hari ini, yang digelar bersama, Bakeuda, Inspektorat, Asisten Sekda II serta Bagian Hukum ini dipimpin oleh wakil ketua pansus Amin Tohari dan disaksikan anggota pansus.
Wakil Ketua Pansus II, Amin Tohari menjelaskan, hari ini Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, mengelar rapat kerja membahas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan untuk hari ini kita sudah menyelesaikan pembahasan 80 pasal dan diharapkan nanti pembahasan bisa segera rampung.
“Terkait pembahasan ranperda, untuk hari ini kita sudah melakukan pembahasan 80 pasal dan total yang sudah kita bahas sebanyak 160 pasal dan masih ada 48 pasal yang belum dilakukan pembahasan,” terang Amin.
Amin juga menjelaskan bahwa tadi Pansus II juga mengusulkan agar memperhatikan tentang muatan lokal masuk dalam pasal serat norma APBD ini juga harus memperhatikan pada usulan masyarakat, dengan perencanaan dari atas ke bawah (Top Down),” jelas Amin.
Pembahasan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah ini dilakukan karena adanya peraturan serta perundang undangan yang baru sehingga diharuskan pembentukan Perda baru.
“Perda tentang pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Trenggalek sudah ada sejak tahun 2011, dikarenakan ada peraturan dan perundangan undangan yang baru yaitu Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan pemerintah no 12 tentang pengelolaan keuangan daerah,” papar Amin.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ini mengatur mengenai lingkup keuangan daerah yang meliputi antara lain; pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, maupun kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
“Sesuai amanah peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Daerah di wajibkan menyesuaikan Peraturan Daerah paling lam tahun 2023,” pungkasnya. []
Sumber: DPRD Trenggalek

