Nekat Pecahkan Kaca Mobil Truk Usai Palak Sopir, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Tangerang, PORDES – Dua pelaku pemalakan sopir truk yang nekat pecahkan kaca mobil truk di pintu masuk Tol Balaraja Barat, pada Kamis (25/8), akhirnya di tangkap Aparat Kepolisian Polsek Balaraja Polresta Tangerang, di pelabuhan Bakauheni. Keduanya ditangkap setelah videonya viral di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut yang merupakan warga kecamatan Balaraja kabupaten Tangerang dengan Inisial IU alias Jabeng (29) dan MSW alias Bayong (21).

“Keduanya kami amankan saat dalam pelarian yakni di Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu (27/8), kemarin,” kata Romdhon pada keterangan rilisnya yang diterima Portal Desa, Senin (29/8/2022).

Romdhon menjelaskan, peristiwa kejadian tersebut berawal dari kedua pelaku meminta uang kepada korban, namun korban enggan memberinya. Pelaku IU kemudian menaiki mobil yang sedang terjebak macet lalu melakukan pemukulan terhadap korban.

“Korban kemudian turun dan sempat bersitegang dengan kedua pelaku, namun dilerai warga,” terang Romdhon.

Lebih lanjut Romdhon mengungkapkan, saat korban melanjutkan perjalanannya kendaraan kembali terjebak macet dan tidak disangka kedua pelaku itu masih mengejar dan melempar botol kaca bekas minuman energi ke arah kaca depan kendaraan korban.

“Akibat lemparan itu, kaca kendaraan retak dan pecah. Korban pun kembali turun dan mengejar kedua pelaku sambil merekam peristiwa tersebut,” tutur Romdhon.

Ditambahkan Romdhon, kedua pelaku tersebut kemudian melarikan diri sedangkan korban langsung membuat laporan ke Polsek Balaraja Polresta Tangerang. Setelah mengetahui identitas kedua pelaku, polisi kemudian melakukan pengejaran.

“Polisi mendapat informasi dari warga Balaraja yang sedang berada di Bakauheni, bahwa warga tersebut melihat keberadaan kedua pelaku. Petugas kami pun langsung membangun komunikasi dengan polisi di Bakauheni untuk mengamankan kedua pelaku,” imbuhnya.

Aparat kepolisian Polsek Balaraja kemudian bergerak ke Bakauheni untuk membawa kedua pelaku ke Polsek Balaraja guna kepentingan pemeriksaan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Pewarta: Gabel