MK Keluarkan Amar Putusan, Jabatan DPRD Berpotensi Diperpanjang

PORDES JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah menjadi perhatian banyak pihak salah satunya Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqinizamy keputusan MK tersebut berpotensi diperpanjangnya masa jabatan DPRD periode 2024-2029 baik tingkat provinsi maupun daerah lantaran Pemilu baru bisa dilakukan pada 2031.

“Kalau gubernur, bupati, wali kota, kita bisa tunjuk penjabat tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat 27 Juni 2025.

Meski begitu lanjut Rifqinizamy pihaknya menghargai putusan MK tersebut untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan waktu yang berbeda.

“Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” katanya.

Rifqinizamy memastikan putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu concern pihaknya dalam menindaklanjuti putusan MK terutama dalam politik hukum nasional.

“Kami sendiri tentu harus melakukan exercisement, bagaimana formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” pungkasnya.

Berikut putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.

Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai.

Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota

Dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden. (gabel).

Sumber: detik.com