Meski Disebut Sah, Pemasangan Spanduk Bakal Calon Bupati Tangerang Dikritik Direktur Visi Nusantara

PORDES TANGERANG – Spanduk bakal calon Bupati Tangerang yang bertebaran di seluruh pelosok Kabupaten Tangerang itu sah, tetapi dalam pencalonan bupati ada ketentuan yang harus mengacu pada undang-undang pilkada dan perolehan suara pileg 2024.

Demikian disampaikan ketua DPC PDI Perjuangan H. Irvansyah Asmat pada diskusi bulanan Bank Zoel Institute di Teras Cafe Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Sabtu 9 Maret 2024.

“Berdasarkan undang-undang tentang pelaksanaan Pilkada, seseorang bisa maju sebagai calon Bupati apabila dia dicalonkan oleh partai politik yang memenuhi ambang batas 20 persen kursi atau 25 persen jumlah suara DPT,” kata Irvansyah.

Sambung Irvansyah mengatakan tetapi jika seseorang maju pada pemilihan Bupati melalui jalur independen maka harus mengumpulkan dukungan KTP sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT 2,3 juta.

“Jumlah DPT 2,3 juta maka dia harus mengumpulkan KTP sebanyak 8,5 persen dari jumlah DPT,” pungkasnya.

Berbeda dengan Direktur Visi Nusantara Subandi Musbah yang meminta ASN untuk menahan diri dan tidak memainkan sentimen seolah masyarakat melakukan dukungan terhadap dirinya untuk maju pada pilkada mendatang.

“Tahapan Pilkada masih lama. ASN sebaiknya fokus bekerja saja soal hasrat ingin berkuasa ada waktunya, tidak perlu terlalu dini karena khawatir pekerjaan sebagai abdi negara jadi terganggu,” kata Subandi.

“Meskipun setiap warga negara mempunyai hak tetapi harus memiliki etika apalagi masih menjabat,” tutup Subandi menanggapi maraknya spanduk dukungan terhadap ASN maju pada pilkada Kabupaten Tangerang (gabel).