Serang, PORDES – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Mendatangi Mapolda Banten atas Pengaduan dugaan Korupsi di Bank Banten, Jumat (25/3/2022).

Dipimpin Boyamin Saiman, MAKI menyerahkan surat Aduan dengan Nomor : 37 /MKI.J /III /2022. Tentang Aduan Dugaan Kredit macet di Bank Banten ke Mapolda Banten.

Adapun isi singkat surat dimaksud sebagai berikut :

Meneruskan aduan dari masyarakat tentang tindak pidana korupsi Kredit macet di Bank Banten dengan Debitur PT HNM, yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar Rp 65 Milyard (analisa dan dokumen terlampir).

Dugaan Korupsi diatas dapat dijadikan sarana pembuka untuk mendalami dugaan Korupsi di Bank Banten, akibat kredit macet yang lebih besar dengan kerugian negara sekitar Rp 400 Milyar, dengan Debitur berbagai perusahaan, yang diduga melibatkan anak dari pejabat tinggi di Banten.

Surat tertanggal 25 Maret 2022 di tandatangani oleh Boyamin Saiman sebagai Kordinator MAKI.

Hingga berita ini ditayangkan, Portal Desa belum mendapat keterangan dari pihak Mapolda Banten, Kemudian Resume rincian pelaporan ada pada Redaksi Portal Desa.

Laporan: Jaka Purwanta