Serang, PORDES – Kisah pilu seorang bocah yang meninggal dunia karena diduga dianiaya Ayah tirinya Adh (34), di Kampung Sukamaju RT 01/04 Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, berujung pembongkaran makam.

Tim Forensik DVI Dokes Polri melaksanakan pembongkaran makam Lutfi (2), untuk kepentingan otopsi atas perintah pengadilan guna kelengkapan bukti pada persidangan.

Camat Kibin, H Imron Ruhyadi yang turut hadir menyampaikan, bahwa pada hari Selasa, 18 Januari 2022 dilakukan pembongkaran makam bocah Korban penganiayaan Ayah tirinya.

“Pembongkaran makam hari ini berkaitan dengan otopsi jenazah bocah korban KDRT yang dilakukan oleh tim forensik dari DVI dokkes Polri atas perintah dari jaksa dan hakim dalam persidangan, untuk mencari bukti-bukti terbaru terkait di duga adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku (Ayah tiri),” kata Imron, Selasa (18/1/2022).

“Sampai saat ini kami dari P2TP2A Kecamatan Kibin dan Kabupaten Serang masih melakukan pendampingan terhadap persidangan kasus tersebut,” sambung Camat Kibin.

Kapolsek Cikande Kompol Salahudin saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa terkait otopsi di Desa Sukamaju ditangani Satreskrim Polres Serang.

“Itu yang menangani dari Reskrim Polres,” katanya singkat.

Sementara, Humas Polres Serang Iptu Dedi mengatakan, bahwa itu berkaitan dengan kejadian yang lalu, dimana tim forensik melakukan otopsi untuk memastikan penyebab kematian Lurfi.

“Kita menunggu hasil otopsi dari Tim Forensik Bidokes Polri,” Jelas Iptu Dedi. (jaka/pordes)