KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan Anggaran Infrastruktur 2025
KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Pemerasan Anggaran Infrastruktur 2025
PORDES RIAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah terkait pengelolaan anggaran pada Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam konferensi pers, ia tampak mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol sebagai tanda telah resmi ditahan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW, MAS, dan DMN,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, kepada wartawan.
Kasus ini berawal dari pertemuan internal di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang membahas komitmen pemberian fee kepada Gubernur. Fee tersebut disepakati sebesar 2,5 persen dari total anggaran peningkatan dana infrastruktur jalan dan jembatan di enam wilayah UPT.
Anggaran tersebut diketahui meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar atau bertambah sekitar Rp106 miliar.
KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling yang nilai totalnya mencapai sekitar Rp1,6 miliar. KPK menduga penerimaan tersebut bukan yang pertama.
“Sebelum operasi tangkap tangan, sudah ada penyerahan uang lainnya,” lanjut Johanis.
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 4 hingga 23 November 2025.
Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/Ricky ZP)


