Komisi Informasi Ingatkan BKD dan Dinkes Banten, Ada Apa?

PORDES BANTEN – Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Moch Ojat Sudrajat S mengingatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten tentang penerapan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Tidak hanya itu Ojat Sudrajat juga mengingatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tentang hal yang sama yakni tentang Keterbukaan Informasi Publik

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 serta UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” terang Ojat, Selasa 14 Januari 2024.

Lebih lanjut Ojat mengatakan berdasarkan aturan tersebut penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian dari informasi publik.

Menurut dia seharusnya berbagai tahapan dan prosesnya baik di BKD provinsi Banten maupun di Dinkes provinsi Banten mengumumkan nama-nama pegawainya.

“Bisa diupload di website-nya masing-masing atau bila perlu diumumkan di media masa, termasuk juga pada saat penempatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt),” katanya.

Sambung Ojat mengaku beberapa hari terakhir ini, ia disibukkan dengan mengklarifikasi pertanyaan dari masyarakat soal posisinya yang diisukan menempati jabatan Plt di RSUD Banten.

“Banyak yang mempertanyakan saya di RSUD Banten, ada juga yang bingung kok posisi saya ada di RSUD Banten padahal saya di Komisi Informasi Provinsi Banten, ada juga yang meberikan selamat,” ujarnya.

Ojat menjelaskan pertanyaan dan pernyataan yang dilakukan oleh masyarakat bukan hanya melalui chat WhatsApp melainkan juga melalui sambungan telepon dan itu kata dia sangat mengganggu.

“Saya coba menghubungi Kepala BKD Provinsi Banten dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten untuk dapat menyampaikan ke public manajemen ASN atau pegawainya namun sayang itu tidak direspon” ungkapnya.

Meski begitu Ojat mengaku terus mencari tahu soal isu tersebut dan didapatkan informasi adanya penempatan pejabat Plt termasuk nama Ojat Sudrajat ASN di RSUD Banten.

“Memang ada kemiripan dengan nama saya, mungkin masyarakat tahunya nama Ojat Sudrajat dengan panggilan Ojat itu nama saya, padahal nama saya Moch Ojat Sudrajat S,” jelasnya.

Dikatakan Ojat jika penugasan pejabat Plt di RSUD Provinsi Banten diumumkan secara resmi oleh BKD dan RSUD Banten tidak mungkin ia dirugikan seperti saat ini.

“Saya sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi, saya yakin jika terkait penugasan Plt ini diumumkan secara terbuka maka tidak akan terjadi seperti ini,” pungkasnya. (Red).