Ketua PKN Desak Kejari Mabar Periksa Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda
Ketua PKN Desak Kejari Mabar Periksa Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda
Labuan Bajo, PORDES – Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Lorens Logam, mendesak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap korupsi di tubuh Pemda Mabar.
Logam menjelaskan, rezim Edi – Weng diduga korupsinya sangat aktif namun pemberantasannya sangat pasif. “Kita semua dikelabui oleh sistem yang mereka bangun. Banyak kebijakan yang menyimpang dari aturan dan berpotensi merugikan Keuangan negara,” kata Logam kepada Portal Desa, Selasa (7/3/2023).
“Yang saya mau tegaskan bahwa korupsi itu tidak hanya persoalan kerugian negara, korupsi yang lebih kejam itu korupsi kebijakan Discretionary Corruption,” sambungnya.
Menurut Logam, ada begitu banyak peristiwa hukum yang layak untuk diproses, mulai dari perbuatan curang “fraud” hingga nepotisme.
“Kita bisa tracking kok terkait kejanggalan-kejanggalan. Kita ketahui bersama Tahun anggaran 2021, Pemda mengeluarkan surat dengan nomor BPKD.814/323/VII/2021 tentang kebijakan gaji para tenaga honorer di lingkup pemerintahan kabupaten Manggarai Barat,” ungkapnya.
Kebijakan pemangkasan gaji yang sebelumnya menerima gaji Rp 1.950.000 perbulan, dipotong menjadi Rp 900.000 per bulan. Adapun alasannya karena defisit PAD.
“Pertanyaannya, apa kaitan antara defisit PAD dengan gaji tenaga honor?, sistem penganggaran kita memangnya berdasarkan pendapatan tahun anggaran berjalan? Kan nggak! Anggaran sudah diatur dalam Perda yang telah diatur dan dianggarkan pada tahun anggaran sebelumnya,” terangnya.
“Kalau mau cecar lebih dalam juga, kenapa pemda menyelenggarakan begitu banyak kegiatan fisik TA 2021, kalau memang PAD mengalami defisit? Kenapa mesti hak masyarakat kecil yang diembat?,” imbuhnya.

Masih kata Logam, ini adalah cara-cara korupsi yang dikemas dengan rapih. Aturannya didesign rapi, seolah-olah ini produk hukum.
Memangya kita bodoh untuk menganalisis strategi ini? Urgent gak itu proyek TA 2021? Manfaatnya apa? Omong kosong semua yang dilakukan pemerintah hari ini,” cetusnya.
Logam menjelaskan, ketika argumentasi defisit PAD sudah lemah, bangun lagi alasan lain yakni perintah PP No 49 thn 2018. Perintah PP itu bukan suruh pemerintah pecat tenaga honor saat itu juga, melainkan ingatkan pemerintah untuk tidak pekerjaan tenaga honor mulai ta 2024.
“Itu artinya pemerintah boleh mempekerjakan tenaga honor daerah atau TKD hingga ta 2023. Mesti harus cerna dulu itu aturan baru eksekusi, jangan baca kulitnya saja lalu dijadikan dasar argumentasi. Apakah kemudian sekarang tidak ada pengangkatan tenaga honor daerah? Banyak kok yang mereka angkat sesuai pesanan ‘By order’. Ini menandakan pemerintah kita ini tidak waras dan ugal-ugalan,” jelasnya.
Bukti petunjuk korupsi kedua, lanjutnya, terkait jasa nakes yang belum dibayar.
“Ini mesti disikapi secara serius karena saya lihat pemerintah selalu saja berdalih minta petunjuk dari BPKP. Inikan upaya safety, menghindar dari persoalan-persoalan yang mereka lakukan. Seolah-olah mereka serta merta tidak melakukan kesalahan,” tegas Logam.
Kasus dugaan korupsi yang ketiga itu, terkait hibah dari Yayasan Perempuan Pertiwi Indonesia senilai Rp 1.170.665.000,- untuk kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan pada ta 2021.
“Dan uang ini sudah masuk ke kas daerah pada bulan Juli 2022, namun hingga kini Pemda ogah membayar atau menggeser dana tersebut ke Dinkes, guna merespon claim pembayaran dari panitia pelaksana dalam hal ini seluruh Puskesmas se Kab. Mabar,” katanya.
Oleh karena itu, Logam melihat modus korupsi pemerintah sekarang ini sangat teliti dan lincah. Mereka berpikir bahwa untuk menguji bersih atau tidaknya pemerintah tergantung temuan BPKP, dan masyarakat terhipnotis semua karena pemerintah sudah jadikan BPKP sebagai bumper.
Ini bukan lagi kejahatan yang luarbiasa atau ekstra ordinary crime, melainkan white collar crime ‘Jurus kejahatan Kerah Putih’. Semua institusi negara diperalatkan.
“Kita akan LP resmi minggu ini ke kejaksaan Negeri Mabar, nanti saya kerahkan kekuatan untuk tekan kejaksaan untuk bidik sampe akar persoalan ini. Kasus dugaan korupsi jasa nakes kan pernah ditangani kejaksaan, ini ada kaitannya dengan kasus yang kita LP nanti,” ujar Logam.
Pihaknya sudah megkaji dan menganalisisnya sejak lama, mereka menduga pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kita dorong kejaksaan untuk tuntaskan praktik mafia di tubuh Pemda Mabar,” tutup Logam.
Follow Berita Portal Desa di Google News
Laporan: Oktafianus Dalang