Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud Minta Pemkab Tangerang Rubah RPJMD

PORDES TANGERANG — Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud meminta Pemkab Tangerang mengganti frasa ‘Penataan Kawasan Kota Baru’ yang tercantum pada draf RPJMD 2025-2029.

Menurut Amud frasa tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran. Untuk itu ia akan berkonsultasi dengan tim perumus dan Pemkab Tangerang agar menggantinya dengan ‘Pemekaran Wilayah.’

“Saya akan berkonsultasi dengan tim perumus dan pemerintah daerah agar redaksinya lebih jelas, sehingga benar-benar menggambarkan rencana pemekaran wilayah,” kata Amud, Kamis Agustus 2025 kemarin

Lebih lanjut Politisi Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini juga mengaku telah menerima penjelaskan Seka Kabupaten Tangerang Soma Atmaja Ikhwal pernyataannya menolak DOB masuk dalam RPJMD.

“Pak Sekda menyampaikan langsung kepada kami bahwa beliau pada prinsipnya menyambut baik keinginan masyarakat Tangerang Utara. Jadi sudah diklarifikasi dan tidak ada masalah,” katanya.

Disinggung DPRD Kabupaten Tangerang tidak mendukung DOB Tangerang Utara, Amud membantah keras, ia menegaskan seluruh fraksi DPRD telah memberikan pandangan dan menyetujui RPJMD 2025-2029.

“Kalau semua fraksi sudah menyetujui dan memberikan pandangan dalam pembahasan RPJMD, maka jelas bahwa DPRD Kabupaten Tangerang mendukung pembentukan DOB Tangerang Utara,” jelasnya.

Namun lanjut Amud semua itu harus berproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”Yang harus dilakukan saat ini adalah mengawal proses tahapan dengan baik dan kondusif,” tambahnya.

Amud menegaskan dokumen RPJMD yang telah diparipurnakan masih dapat dirubah jika memenuhi sejumlah syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“Jika terdapat kondisi khusus seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah dan perubahan kebijakan nasional.” pungkasnya. (gabel).