Oleh : Zulpikar

Sejak pertama kali dikenalkan pada akhir tahun 1980-an, konsep Good Governance menjadi salah satu acuan utama yang diterapkan oleh seluruh negara-negara di dunia khususnya negara-negara berkembang dalam upaya memperbaiki sistem tata kelola pemerintahannya.

Penerapan Good Governance pada akhirnya menjadi indikator dasar bagi negara-negara maju dan atau perusahaan-perusahaan besar untuk melakukan kerjasama dan juga investasi pada Negara-negara berkembang dan juga negara tertinggal.

Setidaknya negara yang menerapkan Good Governance mendapatkan tingkat kepercayaan lebih atau sebagai jaminan bahwa kerjasama ataupun investasi yang akan dilakukan jauh lebih aman dan terkontrol (Ricky 2022, Jurnal Ilmiah Wahana Bhakti Praja, Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia (Perspektif Akuntabilitas, Transparansi dan Partisipasi)).

Keterbukaan Informasi Mendorong Partisipasi dan Menciptakan Kebijakan Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Zulpikar

Untuk mewujudkan pemerintahan yang Good Governance melalui keterbukaan informasi publik, kita dapat membangun sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi akan meningkatkan partisipasi masyarakat terkait kebijakan publik dan program-program pemerintah.

Melalui keterbukaan informasi publik juga, masyarakat dapat memberikan input, saran, serta masukan kepada pemerintah. Keterbukaan informasi publik menjadi peluang masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik. Serta dengan adanya keterbukaan informasi publik juga diharapkan masyarakat dapat semakin aktif terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan.

Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik semakin termotivasi untuk bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta selalu berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Pemerintah pada hakikatnya merupakan pelayanan terhadap masyarakat karena pemerintah itu sendiri terwujud karena kehendak masyarakat, karena itulah hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi mengenai penyelengaaran negara haruslah disediakan oleh pemerintah.

Dengan implementasi Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat dapat mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan suatu kebijakan pemerintah serta memberikan saran dan masukan terhadap kelemahan dan kekuatan tersebut. Melalui keterbukaan informasi, juga akan mempererat hubungan masyarakat dan pemerintah. Jika dianalogikan, pelayanan informasi publik tak ubahnya wajah muka dan jendela Badan Publik.

Layaknya bangunan rumah, selain sebagai ornamen estetik, jendela yang terbuka akan membuat sirkulasi udara lancar sehingga menyehatkan penghuninya. Terkadang, jendela pun harus ditutup untuk menahan angin atau debu. Jendela yang tertutup merepresentasikan fungsi filter dalam saluran informasi (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Transformasi Informasi Publik di Era Keterbukaan Informasi).

Dari uraian diatas dapat kita tarik benang merah berupa : Partisipasi menciptakan suatu lingkaran umpan balik informasi tentang aspirasi, kebutuhan, dan kondisi masyarakat. “Partisipasi merupakan perwujudkan kedaulatan rakyat yang menempatkan mereka sebagai awal dan tujuan pembangunan. Good Governance bercirikan : adanya keterlibatan masyarakat dalam membuat suatu kebijakan publik, penegakan hukum yang adil tanpa pilih kasih, transparansi yaitu membangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi, reponsiveness dimana lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani kepentingan masyarakat dan berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Penulis adalah Alumni Pendidikan & Pelatihan Mediasi, Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gajah Mada Tahun 2020