Kendarannya Ditarik Paksa di Jalan, Keluarga Konsumen Nyatakan Kecewa Terhadap Mandala Finance
Kendarannya Ditarik Paksa di Jalan, Keluarga Konsumen Nyatakan Kecewa Terhadap Mandala Finance. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan
Pekanbaru, PORDES – Dedy S, warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, sangat menyayangkan dan amat prihatin dengan ulah serta tindakan semena-mena dari oknum debt collector Mandala Finance yang telah menarik secara paksa (merampas) motor milik suami keponakannya yakni M Alfajri di jalanan umum tepatnya di jalan Nangka, Pekanbaru, Rabu (30/3/2022) lalu, sekitar pukul 17.00 wib.
Saat itu, kata Dedy, motor yang dikendarai oleh keponakannya, Okti indriana (20) itu hanya menunggak 4 bulan di sebabkan perekonomian suami keponakannya sedang anjlok efek Corona. tapi sudah langsung diambil paksa oleh debt collector yang mengaku ditugaskan oleh pihak Mandala Finance tanpa ada pemberitahuan dahulu.
“Saya sangat kecewa dengan pihak Mandala yang merampas secara paksa motor dengan cara seperti itu.
Padahal cicilan suami keponakan saya hanya terlambat 4 bulan dari tanggal jatuh tempo. kalaupun mau ditarik, seharusnya mereka diberitahukan terlebih dahulu melalui surat penarikan secara resmi dan dengan cara baik-baik. Bukan dengan cara merampas di jalan seperti itu,” kata Dedy.
Dari peristiwa tersebut, Dedy menilai keponakannya sebagai konsumen (nasabah) tentu saja merasa menjadi korban atas pemaksaan dan perampasan yang dilakukan oleh pihak Mandala Finance tersebut.
“Mestinya pihak Mandala bisa menempuh proses dan langkah baik-baik, yakni dengan tetap mencari jalan tengah atau win-win solution yang intinya berusaha agar kendaraan tersebut bisa tetap menjadi milik konsumen. Bukan justru langsung ditarik begitu saja untuk kemudian kemungkinan akan di lelang,” kata Dedy, Selasa (26/4/2022).
Sebelum penarikan paksa terjadi oleh debt colector dari perusahaan keuangan Mandala finance, keponakannya tidak menerima SP1, SP2 dan SP3 dari pihak Mandala.
Di tambah kekecewaan Dedy saat mengkonfirmasi pihak perusahaan Mandala di jalan Arifin Ahmad bahwa surat peringatan tersebut hanya berjarak seminggu.
“Surat Peringatan pertama tanggal 7/1/2022, Surat peringatan kedua tanggal 14/1/2022, dan Surat peringatan ketiga (terakhir) tanggal 19/1/22, itu pun tidak ada tanda tangan keponakan atau suaminya, berarti tidak ada pemberitahuan kepada mereka,” kata Dedy.
Di tambah Dedy surat fidusia yang di perlihatkan oleh pihak Mandala tidak sesuai.
“Gimana ceritanya, Sepeda Motor di tarik tanggal 30/3 surat fidusia tanggal 8/4, kalau kita kerumah orang mesti permisi dulu baru masuk, bukan masuk dulu baru permisi,” tandasnya.
Pewarta: Ricky Zulvia Putra

