Nias Selatan, PORDES – Natalia Bago (36), tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000, akhirnya ditangkap dari persembunyiannya. Tersangka sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak pada tahun 2016.

Tersangka diamankan tim Kejatisu, sekitar pukul 19.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Pelajar Kota Timur, Medan, sebelum digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Natalia Bago merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan PJJ di USBM

Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nias Selatan (Nisel).

Kajatisu, melalui Kasi Penkum, Yos Tarigan mengatakan, berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan PJJ USBM senilai Rp 5.895.953.828.

“Natalia Bago ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan PJJ USBM tersebut,” katanya, Selasa (7/12/2021).

Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka Natalia Bago kita serahkan ke Kejari Nisel,” imbuhnya. (forma/pordes)