Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa
Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa
Tangerang, PORDES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa.
Dari lima orang tersangka itu, empat diantaranya mantan kepala desa dan satu orang mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
“Hasil pemeriksaan dan ditemukan juga alat bukti, maka kami menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mobil operasional desa, yakni empat mantan Kades dan satu mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” kata Nova Elida Saragih, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (9/6/2022).
Lebih rinci Nova menjelaskan, keempat mantan kepala desa yang ditetapkan tersangka, diantaranya adalah mantan Kades Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan satu tersangka lain berinisial SA mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Modus yang dilakukan oleh pelaku, lanjut Nova, dengan cara tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil kepada showroom penyedia mobil. Akibatnya, kendaraan tersebut tidak memiliki surat kendaraan karena tidak dibayar oleh kepala desa kepada pihak showroom.
“Pelaku akan kami tahan selama 20 hari ke depan,” tegas Nova.
Nova menambahkan, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa, dan memperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa.
“Ada 20 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka,” tutup Nova. (gabel/sn)