Kawal Dana Desa, Pemkab dan Kejari Tuban Luncurkan Program Jaga Desa

Tuban, PORDES – Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky didampingi Wabup Tuban H. Riyadi dan Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iwan Catur Karyawan bersama-sama meluncurkan program Jaga Desa di ruang RH Ronggolawe Setda Tuban, Selasa 16 Mei 2023.

Peluncuran program Jaga Desa itu diikuti Sekda Tuban, Kepala Bank Jatim Cabang Tuban, pimpinan OPD, Camat dan Kepala Desa.

Mas Bupati sapaan akrabnya mengungkapkan program Jaga Desa menjadi wujud kolaborasi nyata antara Pemkab Tuban dan Kejari Tuban.
Hubungan yang terjalin hendaknya dapat ditindaklanjuti hingga tingkat desa.

Hadirnya Kejari Tuban menjadi mitra Pemkab Tuban dalam mendukung program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tuban.

Lebih lanjut, Kepala Desa dan Pemerintah Desa harus terus memperbaharui pemahaman terkait peraturan perundang-undangan maupun peraturan lainnya. Regulasi mengalami perubahan seringkali menjadi momok bagi Kepala Desa dan Pemdes.

“Karenanya, program Jaga Desa harus disambut Kepala Desa agar tidak terjadi Mal Administrasi,” ungkap Mas Bupati dalam sambutanya.

Mas Bupati meminta kepada Kepala Desa hendaknya memanfaatkan kesempatan ini dalam mendukung pelaksanaan program kerjanya. Seluruh Camat juga diminta untuk mengedukasi Kepala Desa di wilayahnya perihal program Jaga Desa.

“Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar Kejari Tuban yang mau turun langsung memberi pendampingan,” tutur Mas Bupati.

Pemkab Tuban akan mendukung dan memonitor keberhasilan program ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Iwan Catur Karyawan menambahkan bahwa program ini selaras instruksi Kejaksaan Agung dalam mendukung percepatan program pembangunan di daerah. Utamanya berkaitan dengan penggunaan dan pelaporan Dana Desa.

“Kejaksaan diharapkan hadir mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa,” terang Iwan.

Iwan kembali menegaskan bahwa program Jaga Desa bukan hanya seremonial belaka, namun harus ditindaklanjuti dan membawa manfaat bagi masyarakat. Program Jaga Desa akan dikembangkan di 2-3 Desa di tiap Kecamatan untuk dijadikan percontohan. Meski demikian Desa yang lain tetap dapat berkonsultasi terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa.

Lanjut Iwan, Kepala Desa diharapkan tidak sungkan apalagi takut untuk berkomunikasi dengan Kejari Tuban.

Peraturan yang ada bukan untuk membatasi program kerja. Tapi sebagai tindak pencegahan apabila terjadi kesalahan.

“Kami siap memberikan pendampingan bagi Kepala Desa dan Pemerintah Desa,” tutup Iwan. (Ali Maskur/Kabiro)