Karyawan di PHK Sepihak, PT Suzuki Finance Dihukum Hakim Bayar Pesangon. Portal Desa – Sumber Inspirasi Perubahan

Pekanbaru, PORDES – Pandemi Covid-19 membuat beberapa perusahaan atau penyedia lapangan pekerjaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Tak hanya setelah datangnya pandemi, PHK memang sudah menjad momok sejak lama.

Terkadang, PHK dilakukan secara sepihak, tanpa memerhatikan dampaknya bagi karyawan yang bersangkutan, Seperti yang di alami oleh Hendrianto Solihin (43) karyawan di PT Suzuki Finance beralamat Jl. Durian no. 105 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Sukajadi.

Solihin menceritakan, dirinya tanggal 24 Juni 2021 mendapatkan surat PHK sepihak oleh PT Suzuki Finance.

“Tanggal 24 Juni 2021 kalau gak salah ingat,” kata Solihin kepada Portal Desa, Minggu sore (10/4/2022).

Mendapatkan perlakuan tidak adil, sehingga dirinya memaksa untuk menempuh jalur hukum melalui Kuasa Hukumnya Donny Warianto SH MH dari kantor hukum Sarini, Donny Warianto SH MH & Associates agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon.

Donny Warianto selaku kuasa hukum Solihin mengatakan, panjangnya persidangan tidak membuat dirinya putus asa, hingga pada putusan dalam pekara yang terdaftar di PN Pekanbaru dengan nomor pekara 106/Pdt-Sus-PHI/2021/PN.Pbr dibacakan pada tanggal 8 April 2022 oleh majelis hakim secara bergantian, pada putusan tersebut, PT Suzuki Finance Cabang Pekanbaru dihukum untuk membayar uang pesangon kepada kliennya, yakni Solihin.

“Ya putusan hakim kemarin sudah jelas, PT Suzuki Finance di hukum untuk membayar uang pesangon kepada klien kita yakni pak Solihin,” kata Doni.

Doni menambahkan, dengan kemenangan ini tentunya memberikan rasa lega kepada Solihin dan keluarga, atas perjuangannya selama ini terhadap hak-haknya yang diperjuangkan.

“Saya berharap pihak perusahaan dengan itikad baik dapat dengan segera membayarkan uang pesangonnya,” tandasnya.

Sementara, Solihin sangat berharap uang pesangon itu segera diberikan. “Keputusan hakim kemarin harus kita hormati dan di laksanakan secepatnya, karena uang pesangon yang dari PT tersebut berguna untuk kebutuhan keluarga saya, yakni istri dan 2 orang anak,” harap solihin

Laporan: Ricky Zulvia Putra