Kabid Pendidikan Disdik Bojonegoro Diduga Langgar UU Pers, Usai Usir Wartawan Saat Peliputan

PORDES BOJONEGORO – Kabid Pendidikan dan Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Bojonegoro, Lukiswati viral usai melarang wartawan untuk meliput pertemuan antara wali murid SD termerger dan pejabat Dinas Pendidikan Bojonegoro yang diwakili Lukiswati.

Tindakan tak terpuji pejabat Disdik Bojonegoro itu dilakukan saat melakukan pertemuan dengan wali murid yang didampingi Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, di kantor Dinas Pendidikan setempat, Jum’at 20 Juli 2023.

“Selain wali murid silahkan keluar,” kata Lukiswati dengan tegas.

Tak pelak, pernyataan tersebut itu memicu kemarahan para awak media lantaran merasa dihalangi dalam tugas peliputannya.

Wartawan Kompas TV, Yusti Rubiyanto menganggap sikap Kabid tersebut menghalangi tugas peliputan para media.

“Kita datang baik-baik, menjalankan tugas peliputan, kenapa tidak diperbolehkan,”ungkap Yusti.

Lukiswati juga sempat memutuskan tidak ingin bicara dan menaruh microphone yang dipegangnya di atas meja.

Dikutip dari Netpitu.com, penasehat hukum Serikat Media Siber Indonesia, Pinto Utomo pun angkat bicara tentang pengusiran wartawan tersebut.

Pinto menjelaskan bahwa pegawai Dinas Pendidikan itu diduga melakukan pelanggaran UU Pers nomor 40 tahun 1999, tentang kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangi upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers,” tegas Pinto.

“Tugas Wartawan atau awak media juga mengacu dalam pasal 4 undang-undang pers yang menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.

Dengan adanya kejadian penghalangan wartawan oleh Kabid Dinas Pendidikan Bojonegoro seharusnya bisa dipersoalkan agar ada langkah tegas persoalan hukumnya. (red)

Sumber : Netpitu.com