Jadi Buronan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pekayon Sukadiri Diciduk Kejari Kabupaten Tangerang

PORDES TANGERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Pekayon, Kecamatan Sukadiri periode 2011-2017 Rohman (54) diciduk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang lantaran melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017.

Rohman tak berkutik saat Jaksa eksekutor dan tim intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan eksekusi pada Jumat (29/9) sekira pukul 21.00 wib dan langsung membawanya ke Kejari Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, terdakwa dieksekusi karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2017, baik fisik maupun non fisik bersama Sekdes dan Operator Desa Pekayon periode 2011-2017.

“Kasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang, penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu,” terang Doni Saputra, pada Jumat kemarin 29 September 2023.

Lebih lanjut Doni menjelaskan saat dilakukan pelimpahan ke kejaksaan itu hanya ada dua tersangka, yakni operator desa Ade Baihaki dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pekayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO).

“Setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” terangnya.

Kemudian, lanjut Doni l, saat vonis di pengadilan Tipikor Serang hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, dan Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding terhadap putusan tersebut karena tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut tersangka melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jon20 tahun 2001.

Namun, pada tingkat banding pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluar putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan terdakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

“Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Eks kades Pekayon bersalah dan divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 Juta, Subsider 3 bulan kurungan , dan membayar uang penganti sebesar Rp 582 juta,” pungkasnya. (Gabel)