Investor Sebut BPN Mabar Diduga Aktor Intelektual Mafia Tanah di Labuan Bajo

PORDES LABUAN BAJO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.

Kasus ini mencul setelah Investor asal Bali I Gusti Putu Ekadana hendak membuat kembali sertifikat tanah miliknya di Pulau Kukusan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar diduga ditolok BPN.

“Waktu itu kita rencana mau pisah sertifikat untuk 10 hektare. Dulu terbit 2 hektare, karena sibuk baru tahun 2024 saya ajukan kembali tapi ditolak, ternyata ada orang lain yang ajukan lokasi ini,” kata I Gusti Putu Ekadana, Senin 17 Februari 2025.

Lebih lanjut Ekadana mengatakan tanah 10 hektare tersebut telah dikuasai oleh pemilik terdahulu yakni H Maudu Djudje sejak tahun 1965 dan tidak ada pihak yang mengganggu.

“Baru ada yang ganggu pas ketika tahun kemarin (2024) kita mau ajukan sertifikat untuk yang 8 hektare. Sebelum sebelumnya tidak ada,” katanya.

Dia menduga kuat adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum di BPN Mabar. “BPN harusnya melindungi hak masyarakat, bukan menjadi ‘kandang’ mafia tanah,” tegasnya.

Tidak hanya itu Ekadana juga menuding BPN Mabar telah bertindak layaknya pengadilan yang bisa memutuskan kepemilikan tanah secara sepihak.

“BPN itu tugasnya memastikan hak atas tanah milik masyarakat, bukan main hakim sendiri,” imbuhnya.

Menurut Ekadana adanya praktek culas tersebut akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di Labuan Bajo.

“Bagaimana mau investasi kalau tanah yang sudah dibeli malah disertifikat oleh orang lain,” ujarnya.

Ekadana menambahkan kasus ini bukan hanya merugikannya secara pribadi tetapi juga dapat menghambat pembangunan di Labuan Bajo yang tengah gencar dipromosikan sebagai destinasi wisata premium.

“BPN Mabar ini diduga aktor intelektual mafia tanah di Labuan Bajo. Mereka menghambat investasi dan merugikan masyarakat,” tandasnya.

Sementara Kepala BPN Mabar, Gatot Suyanto saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan, Ia meminta wartawan untuk datang ke kantor dan menemui salah satu stafnya.

“Nanti ke kantor saja temui Pak Mex,” tutup Gatot Suyanto singkat.

Diketahui Kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ekadana kepada aparat penegak hukum, dengan menuntut pengakuan haknya sebagai pembeli yang beritikad baik sesuai dengan Pasal 1338 Ayat (3) KUHPerdata. (Oktavianus).