Ino Peni: Persoalan KSP Suka Damai Masalah Internal

Labuan Bajo, PORDES – Persoalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Suka Damai Manggarai Barat, NTT, belum membayar asuransi simpanan pokok dari salah satu anggotanya. Ketua Komisi III DPRD Mabar, Innocentius Peni, menilai persoalan tersebut merupakan masalah internal.

“Saya anggap persoalan internal karena dalam Koperasi anggota itu adalah pemilik. Sebagai pemilik, anggota berhak menuntut haknya melalui mekanisme internal yg diatur dalam AD/ART Koperasi itu sendiri,” ungkap Ino, Jumat (10/2/2023).

Dia mengatakan, terkait dengan yang disebutkan dalam berita “Asuransi simpanan pokok, sepengetahuannya, dalam Koperasi Kredit namanya DAPERMA (Dana Perlindungan Bersama).

Fungsinya ada 2, pertama, Memberikan solidaritas duka anggota (SDA) kepada ahli waris yang nilainya setara simpanan pokok + simpanan wajib dengan jumlah maksimal sesuai ketentuan yg diatur oleh pengelola Daperma yaitu Inkopdit di Jakarta.

Kedua, Membayar Solidaritas Pinjaman Anggota (SPA), yaitu dana yg dibayar oleh pengelola Daperma kepada koperasi yg anggotanya meninggal untuk melunasi sisa pinjaman dari anggota tersebut sehingga ahli waris tidak perlu membayar lagi sisa pinjaman dari suami/istrinya yg meninggal tersebut.

“Pengelola Daperma yang saya maksut adalah Induk koperasi keredit (Inkopdit). Apabila ada anggota koprsi keredit (Kopdit) yang meninggal maka seluruh dukumennya dikirimkan ke Pengelola Daperma untuk diteliti, diverivikasi,” bebernya.

Kata Ino, adapun jumlah anggota di Inkopdit sekarang mencapai lebih dari 2, 5 juta di seluruh Indonesia.Sehingga mungkin karena terlalu banyak klaim akibat banyaknya anggota yg meninggal maka proses di Daperma agak lama.

“Saya yakin ini bukan karena Suka Damai yg menunda-nunda atau tidak mau bayar, tetapi karena masih berproses di pengelola Daperma di Jakarta,” kata Ino.

Baginya persoalan tersebut sebetulnya terjadi karena kurangnya komunikasi antara ahli waris anggota bersangkutan dengan pihak manajemen Suka Damai. Atau bisa jadi penjelasan pihak manajemen kurang komprehensif sehingga terjadi salah paham.

“Saya berharap pihak Manajemen segera mengundang anggota tersebut untuk sampaikan secara gamblang apa sih hambatannya,” pungkasnya.

Laporan: Oktafianus Dalang