Ingin Kaya, Dukun Besowo Tipu Juragan Palawija Miliaran Rupiah

Tuban, PORDES – Seorang pengusaha palawija asal Desa Latsari Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban melaporkan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SUG (62) dan S (60) asal Desa Besowo Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban.

Pengusaha palawija bernama Ernawati (36) tersebut melaporkan pasutri tersebut lantaran merasa telah ditipu hingga miliaran rupiah.

Pasalnya, Praktik penipuan itu diduga dilakukan oleh pasutri tersebut dengan berkedok perdukunan.

Kuasa Hukum Ernawati Nur Aziz mengatakan, penipuan itu berawal pada tahun 2017 yang lalu, dimana saat itu korban meminta penglarisan dagangan kepada pelaku lalu dengan bujuk rayunya pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp500 juta.

Setelah itu, beberapa minggu kemudian korban dimintai uang Rp50 juta. Selanjutnya setelah dimandikan air kembang oleh kedua pelaku, setiap satu minggunya korban selalu menyetor uang Rp10 juta sampai Rp30 juta.

“Dari pertengahan tahun 2017 sampai awal tahun 2021 total uang yang diberikan ke pelaku sebanyak Rp4,2 miliar,” jelas Nur Aziz, Rabu 12 April 2023.

Lebih lanjut, korban telah berupaya mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun pelaku mempersilahkan korban untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Bahkan, pelaku hingga saat ini juga tidak mau mengembalikan uang korban dan masih menguasai aset berupa rumah, tanah dan kandang ayam yang dibeli dari hasil uang korban.

“Dari jumlah itu, uang yang kembali secara tunai hanya Rp200 juta dan satu kendaraan Inova yang bisa ditarik,” imbuh Nur Aziz.

Di tempat yang sama, korban Ernawati mengatakan, pada tahun 2017 lalu dia datang ke pelaku untuk meminta pelarisan. Setelah dia dimandikan air kembang satu minggu dua kali selama lima tahun berturut-turut.

“Setelah dimandikan air kembang, saya seperti bertindak di luar kesadaran saya dan saya dimintai uang terus,” jelas pengusaha palawija tersebut.

Dia menambahkan, pihaknya telah datang beberapa kali ke rumah pelaku, namun dia diusir dan disuruh untuk melapor ke polisi.

Untuk itu, korban berharap uang yang diberikan ke pelaku tersebut dapat dikembalikan dan pelaku bisa di proses hukum.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 372 atau 378 KUHPidana yakni penipuan dan penggelapan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M. Gananta saat dikonfirmasi Portal Desa hingga berita ini tayang masih belum memberikan jawaban. (Ali Maskur)