Dukung Perubahan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Cak Imin: Usulan ini sangat Realistis 

Jawa Tengah, PORDES – Perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun per periode menjadi 9 tahun per periode, yang disuarakan oleh Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-Apdesi) dinilai realistis.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, saat bertemu dengan Kades se-Jateng dan DIY di Hotel Sultan Yogyakarta, Jumat kemarin (18/11/2022).

Cak Imin mendukung usulan tersebut, demi pembangunan desa yang lebih optimal. Menurutnya, UU Desa yang sudah berusia 9 tahun memerlukan revisi dan penyesuaian dengan konteks kekinian.

Meski di awal kemunculannya banyak yang meragukan bahkan menolak, namun kata Cak Imin, dalam kurun lima tahun terakhir UU Desa makin mendapat respons positif.

“Dulu banyak yang meragukan, dulu banyak yang menentang, kira-kira lima tahun terakhir mulai muncul kepercayaan. Alhamdulillah banyak kemajuan yang dirasakan banyak pihak. Karena ini sudah 9 tahun dan mumpung pada percaya ayo kita evaluasi, kita kuatkan lagi UU Desa,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPR itu mengatakan, semangat reformasi menjadi fondasi pembangunan Indonesia secara merata. Ia menilai reformasi mengubah perspektif pembangunan dari atas menjadi dari bawah, dan struktur terbawah pembangunan adalah desa.

“Saya setuju jabatan kades 9 tahun dengan 2 periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” tuturnya.

Lebih lanjut Cak Imin mengatakan, masa jabatan Kades 6 tahun dalam satu periode yang selama ini diterapkan, menurutnya tidak cukup untuk mengoptimalkan pembangunan desa.

“Dua tahun pertama menjabat biasanya masih menyelesaikan dampak politik pasca-pilkades, dua tahun lagi menata manajemen, praktis hanya dua tahun untuk pembangunan desa dan ini nggak optimal,” tandasnya. (red/detikcom/inews)