Dugaan Pencemaran Oli PT ACML di Kawasan Olex, DLHK Bakal Cek Lokasi
Pordes Tangerang – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bakal menindaklanjuti soal laporan pengaduan terkait dugaan pencemaran oli bekas di ACML kawasan industri Olex Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Hal itu dikatakan Kasi Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang Sandy Nugraha saat ditemui diruangan nya, Senin (26/1/2026).

Cuma saat ini kata Sandy, masih terkendala banjir sehingga tim nya belum bisa mendatangi lokasi.
“Kita nanti mau cek ke perusahaan nya, cuma kendalanya saat ini lokasi masih banjir,” ujar Sandy Nugraha.
Soal oli yang hanyut bersama banjir itu, Sandy bilang, belum bisa memastikan apakah ada unsur kelalaian atau tidak.
“Kita harus cek dulu, kalau pihak perusahaan itu sengaja menampung Oli bekas, mestinya harus ada TPS nya,” terang Sandy.
Sambung dia, PT ACML merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan atau expedisi.
Ditanya soal ancaman pidana jika hal itu dilaporkan ke Polisi. “Bisa saja jika ada yang melaporkan ke polisi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, banjir oli bekas di kawasan industri Olex itu menjadi perhatian publik, terutama dari lembaga sosial kontrol.
Sorotan dan kritikan itu muncul dari lembaga sosial kontrol LSM Bimpar. Menurut punggawa LSM Bimpar Muhammad Kadfi, banjir yang melanda wilayah Desa Cisere, Kabupaten Tangerang, tidak hanya membawa air, tetapi juga limbah oli bekas dari aktivitas industri.
LSM Bimpar Indonesia secara resmi melaporkan PT. ACML, perusahaan produksi kabel di Kawasan Olex, ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang atas dugaan pencemaran lingkungan. (Red/Din).

