Dua Jaksa Kejari Bondowoso Terjaring OTT KPK, Kajati Jatim: Saya Minta Maaf
Dua Jaksa Kejari Bondowoso Terjaring OTT KPK, Kajati Jatim: Saya Minta Maaf
PORDES JATIM, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengaku menyesalkan dua Jaksa jajaranya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejari Bondowoso, pada Rabu (15/11/2023) lalu.
“Saya selalu mengingatkan kepada jajaran termasuk para Asisten dan Kajari se Jawa Timur untuk menjaga moralitas dan integritas,” kata Mia Amiati dalam keterangannya, Senin 20 Nopember 2023.
Mia Amiati , bahwa pihaknya selalu menitipkan pesan agar semua jajarannya menghindarkan diri dari segala perbuatan menyimpang dan tercela.
“Saya sangat sedih dan minta maaf, namun demikian sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Jaksa Agung RI, secara tegas beliau menyampaikan bahwa Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 (dua) orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung upaya bersih-bersih internal Kejaksaan,” ujar Mia Amiati.
Sesuai arahan Jaksa Agung RI, Mia Amiati berpendapat, bahwa kedua oknum jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan Republik Indonesia.
Mia Amiati memastikan, pihaknya akan segera mengusulkan kepada pimpinan agar kedua oknum jaksa tersebut diberhentikan sementara agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
“Saya sudah menunjuk Asisten Pengawasan untuk menjadi Plt Kajari Bondowoso,” imbuh Mia Amiati.
Mantan Kajati Riau ini berharap, peristiwa OTT ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dikutip dari detik.com sebelumnya (17/11/2023), dua petinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Puji Triasmoro dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Alexander Kristian Diliyanto Silaen terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan menerima suap 475 juta untuk penghentian perkara dari dua orang swasta. (Ali Maskur)

