DTRB Masih Bungkam Soal Ratusan Bangunan Tak Berizin di Sukaasih, Ada Apa
Pordes Tangerang – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang masih puasa bicara soal keberadaan ratusan bangunan kontrakan yang diduga tak berizin di wilayah Desa Sukaasih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra mengatakan, bungkamnya pihak DTRB Kabupaten Tangerang soal sejumlah bangunan tak berizin itu, merupakan cerminan bobroknya pelayanan publik pada Dinas tersebut.
Hendra bilang, pihaknya sudah beberapa kali melayangkan surat permintaan klarifikasi namun hingga kini tak direspon. Hal ini kata dia, bentuk kelalaian terhadap pelayanan publik.
“Bisa dikategorikan bentuk maladministrasi,” ujar Hendra Jaya, Rabu (3/3/2026).
Dijelaskan Hendra, pihaknya saat ini sedang fokus soal perizinan bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang, dengan demikian lanjut dia, PPUK Kabupaten Tangerang sedang memperjuangkan untuk peningkatan PAD Kabupaten Tangerang.
“Kami hanya mengingatkan jangan sampai DTRB Kabupaten Tangerang lalai soal perizinan itu, jangan sampai juga ada indikasi pembiaran terhadap bangunan bangunan itu tak berizin, karena ini menyangkut PAD. Atau mungkin ada indikasi oknum pejabat sendiri bermain untuk kepentingan pribadi,” ujar Hendra Jaya.
Sebagai sosial kontrol, ia menilai slow respon terhadap pengaduan tersebut adalah bentuk maladministrasi terhadap pelayanan publik. Jika ini terus dibiarkan maka, tidak menutup kemungkinan lembaga sosial kontrol mana pun pasti akan melakukan unjuk rasa alias demo.
“Kalau slow respon terhadap aduan, maupun slow respon terhadap pelayanan seperti ini, bisa bisa lembaga pada Demo DTRB ini,” terang Hendra.
Diketahui sebelumnya, PPUK telah melayangkan surat permintaan klarifikasi soal perizinan ratusan bangunan di wilayah Desa Sukaasih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang yang diduga belum mengantongi perizinan.
“Kami menilai ada kejanggalan dalam surat panggilan penjelasan ke 1 hingga ke 3 yang ditandatangani oleh Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nurlaeni itu, meminta kepada pemilik ratusan bangunan untuk membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan bangunan tersebut diantaranya, KTP/NPWP, Akta Badan Hukum/Perusahaan, Izin Lingkungan Setempat/Izin Tetangga, Surat Tanah, SPPT, PBB, IPR/IP/PKKPR/Pernyataan Mandiri, Pengesahan Site Plan, Izin Lokasi, UPL/UKL, ANDALALIN, IMB/PBG, dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Hendra bilang, kepala UPTD wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang saat ditanya perihal tersebut termasuk soal SP4B nya, ia mengaku tak mengetahui.
“Surat SP4B nya mau dicari dulu,” ungkap Hendra Jaya mengutip keterangan dari kepala UPTD wilayah III Edijon beberapa waktu lalu.
Sementara Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang Erni Nurlaeni masih belum buka suara perihal tersebut. (Red/Din).

