DPRD Kabupaten Tangerang akan Segera Panggil Pihak PD Pasar NKR Terkait Polemik Revitalisasi Pasar Kotabumi
DPRD Kabupaten Tangerang akan Segera Panggil Pihak PD Pasar NKR Terkait Polemik Revitalisasi Pasar Kotabumi
Kabupaten Tangerang – Perusahaan Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, yakni PD Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, dinilai gagal mengurus persoalan pasar, lantaran banyak menimbulkan persoalan, baik dari mulai persoalan pelaksanaan, IMB, dan persoalan-persoalan lainnya.
Salah satunya yang saat ini masih menjadi polemik adalah soal revitalisasi Pasar Kotabumi, yang menuai keluhan dan penolakan dari masyarakat pedagang Pasar Kotabumi.
Hal itu disampaikan Aktivis Kabupaten Tangerang, H. Retno Juarno, dalam pemberitaan sebelumnya di Portal Desa, Sabtu (11/3/2023), dengan judul PD Pasar NKR Kabupaten Tangerang Dinilai ‘Gagal’ Urus Pasar.
Dalam kesempatan itu, Retno juga meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang sebagai wakil rakyat, untuk mendengar keluhan-keluhan para pedagang pasar, karena mereka juga bagian dari pada masyarakat Kabupaten Tangerang, yang juga memilih para wakilnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin, saat dihubungi Portal Desa mengatakan, bahwa terkait polemik revitalisasi Pasar Kotabumi, DPRD akan memanggil pihak PD Pasar NKR.
“Besok kami akan panggil pihak PD Pasar, sekitar jam 10.00 wib,” katanya singkat.
Sementara itu, Ahmad Syahril Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Tangerang mengatakan, bahwa Komisi II mendorong pihak PD Pasar NKR lebih komunikatif lagi dengan pihak pasar, baik itu pembinaannya maupun pengelolaannya.
“Kalau komunikasinya baik, insya Allah akan ketemu solusi, prinsipnya itu sebenarnya,” katanya.
Syahril juga mengatakan, Bupati Tangerang atas nama daerah yang memiliki saham terbesar di PD Pasar ini seharusnya melaukan monitoring, sehingga kinerja PD Pasar NKR ini on the track.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan hearing dalam rangka ingin meluruskan duduk permasalahannya, sekaligus untuk mencarikan solusinya,” ujar Syahril saat disinggung soal surat yang dilayangkan oleh DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) ke DPRD Kabupaten Tangerang.
Syahril juga mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi yang utuh tentang belum dilakukannya dialog antara PD Pasar NKR dengan pedagang Pasar Kotabumi.
“Walaupun memang secara sepintas kami tau, namun baik itu aduan atau laporan itu sudah sampai, tapi duduk perkaranya bukan ingin cari permasalahan atau siapa yang salah, titik tekannya adalah Perumda Pasar inikan perpanjangan tanganan Bupati dalam pelayanan masyarakat, kemudian para pelaku pasar itu adalaha warga Kabupaten Tangerang yang harus dilayani,” jelasnya.
“Harus ada titik temu yang sifatnya win win solution, yang sifatnya kondusifitas dan kedua belah pihak harus sama-sama mengerti,” sambung dia.
Dalam hearing nanti, lanjut dia, semoga pihak Setwan DPRD bisa memfasilitasi untuk penentuan jadwalnya, mengingat jadwal kegiatan hearing begitu padat.
“Intinya tinggal menunggu surat, sebab biasanya surat itu kan ke DPRD melalui Setwan, nanti persetujuannya dari Ketua DPRD untuk hearing. Karena PD Pasar ini aduannya masuk ke wilayah evaluasi Komisi II, maka mitra kerjanya juga akan dilimpahkan ke Komisi II,” terang Syahril.
Follow Berita Portal Desa di Google News
Laporan: Gabel

