Dituding Sebar Hoaks dan Fitnah Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ansa Rudin

Labuan Bajo, PORDES – Beny Janur,
Kuasa Hukum H. Ansar Rudin, merasa aneh dengan pernyataan kuasa hukum Rizky Nur Intan, Direktur PT. Citra Meutia Energi, Muhammad Taufiq, yang menyatakan di beberapa mediaonline, bahwa kliennya H. Ansar Rudin telah melakukan pembunuhan karakter terhadap Rizky Nur Intan dengan cara menyebarkan fitnah melalui jaringan internet.

“Menurut saya itu pernyataan aneh. Mestinya rekan saya itu cek dulu ke Ditreskrimum Polda NTT, apakah benar ada laporan dari klien saya. Berita-berita tentang dugaan tindak pidana penipuan itu kan berdasarkan laporan polisi dari H. Ansar Rudin ke Ditreskrimum Polda NTT di Kupang. Bagaimana bisa dikatakan itu hoax ketika benar ada laporannya,” kata Beny dalam pers rilis yang diterima Portal Desa, Sabtu (4/3/2023).

Beny menjelaskan, bahwa kliennya H. Ansar Rudin telah membuat laporan ke Ditreskrimum Polda NTT dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2023/Spkt., tanggal 21 Januari 2023 tentang tindak pidana penipuan. Pihak Ditreskrimum Polda NTT telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/67/I/2023/Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 21 Januari 2023 sebagaimana tercantum Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Klien kami sudah terima juga dari Ditreskrimum Polda NTT Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/130/III/2023/Ditreskrimum, tertanggal 3 Maret 2023,” ungkap Beny.

Pada poin 2 SP2HP tersebut, lanjut Beny, dinyatakan bahwa terhadap laporan kliennya telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan telah dilakukan pemanggilan atau undangan klarifikasi terhadap terlapor, yakni Rizky Nur Intan, Direktur PT. Citra Meutia Energi.

“Berdasarkan poin SP2HP itu terlapor yakni Rizky Nur Intan telah dipanggil/diundang penyidik Ditreskrimum Polda NTT untuk melakukan klarifikasi. Jadi, tidak benar jika dikatakan tidak ada panggilan/undangan klarifikasi dari Polda NTT,” tandas Beny.

Terkait dengan posisi H. Asis selaku kepala cabang PT. Citra Meutia Energi Labuan Bajo, menurut Beny, pihak penyidik tentu yang akan menginvestigasi kebenarannya.

“Kan tentu bisa ditelusuri dari dokumen-dokumen perusahaan, misalnya, ada akta cabang perusahaan itu di Labuan Bajo dengan H. Asis sebagai Kepala Cabangnya. Saya kira itu jadi tugas pihak penyidik,” tutup Beny.

Laporan : Oktavianus Dalang