Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejari, Ketua RT: Muhyani Dikenal Baik, Dia Membela Diri dan Tidak Pantas Ditahan
Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejari, Ketua RT: Muhyani Dikenal Baik, Dia Membela Diri dan Tidak Pantas Ditahan
PORDES SERANG – Nuraen Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Teritih merasa prihatin dan terkejut atas ditetapkannya Muhyani (58) menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang oleh Kejari Serang selama 14 hari kedepan.
Pasalnya selain Muhyani dikenal sebagai sosok yang baik dan bermasyarakat, ia pun terbilang kooperatif dan tidak sekalipun mangkir dari pemeriksaan polisi atas dugaan kasus yang menimpanya.
“Selama tiga bulan saya dampingin kalau pas wajib lapor, dia ga pernah ga dateng walaupun kondisinya lagi ga sehat,” kata Nuraen pada Minggu 10 Desember 2023 kemarin lalu kepada wartawan.
Menurut Nuraen, siapapun akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Muhyani, yakni melakukan pembelaan diri saat harta, benda dan keselamatannya terancam oleh orang lain.
Untuk itu, selaku ketua RT setempat dirinya berharap aparat penegak hukum baik institusi kepolisian maupun Kejaksaan dapat mempertimbangkan kembali status tersangka warganya tersebut.
“Pak Muhyani orang baik, dia membela diri dan tidak pantas untuk ditahan. Semoga dibebaskan dan ada keadilan yang didapat,” pungkasnya. (Jaka)