Diduga Korupsi Pajak, Pedagang Asongan dan Kades di Serang Ditangkap Kejaksaan
Diduga Korupsi Pajak, Pedagang Asongan dan Kades di Serang Ditangkap Kejaksaan
PORDES SERANG – Kejari Serang terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembayaran pajak senilai Rp 336 juta selama dua tahun berturut-turut dari tahun 2021 sampai dengan 2023.
Setelah pegawai pos Dasan Saparno ditetapkan sebagai terdakwa kini Kejari Serang menetapkan dua tersangka lainnya pada kasus tersebut yakni AAS pedagang asongan dan S Kepala Desa (Kades) Seuat Jaya, Kecamatan Petir.
“AAS dan S ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan dari kasus yang telah diselidiki sebelumnya,” terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan kepada wartawan, Rabu 9 Oktober 2024.
Ichsan mengungkapkan pada tahun 2020 Dasan Saparno menjanjikan Kades Seuat Jaya dapat meringankan pembayaran pajak sebesar 50 persen dari total yang seharusnya dibayar.
“Untuk meyakinkan S, Dasan mengaku bahwa Kepala Desa di Serang menggunakan jasanya untuk melakukan pembayaran pajak,” katanya.
Modus yang digunakan Dasan adalah dengan membuat bukti setoran pajak berupa kode billing dan resi setoran pajak kantor pos palsu.
“Uang pembayaran pajak yang diserahkan oleh para kepala desa sama sekali tidak disetorkan ke kas negara dan oleh para tersangka dan terdakwa,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka membagikan uang dengan persentase 25 persen untuk S, 30 persen untuk AAS, dan 45 persen untuk Dasan.
“Atas perbuatan para tersangka dan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 336.429.846,” pungkasnya. (gabel).
Sumber: kompas.com