Diduga Tarik Kembali Traktor, Aktivis Sebut Basilius Sardi Jeramat Ciderai Norma Hukum

PORDES LABUAN BAJO – Aktivis Politik Manggarai Barat, Bonifasius Ofan Hatam, menyoroti tindakan Anggota DPRD Manggarai Barat (Mabar) Basilius Sardi Jeramat yang diduga menarik kembali traktor yang sudah diberikan kepada kelompok masyarakat.

Menurut pria yang akrab disapa Ovan itu mengatakan secara etika dan moral politik, pemberian barang atau uang kepada masyarakat saat kampanye adalah tindakan etis yang sangat disayangkan.

Dia menilai hal itu sangat menciderai nilai luhur demokrasi yang di landasi oleh cita-cita founding fathers demokrasi yakni, pemimpin politik di pilih berdasarkan hati nurani rakkyat.

“Bukan di dasari oleh pemberian imbalan jasa berupa mesin traktor sesuai dengan yang tersebut dalam pemberitaan,” kata Ovan dalam keterangan tertulisnya yang diterima Portal Desa, Senin 30 Desember 2024.

Lebih lanjut Ovan mengatakan hal tersebut menciderai nilai luhur demokrasi dimana suara rakyat adalah suara Tuhan, bukan sebaliknya, suara rakyat adalah suara Traktor.

“Patut disayangkan akan moral anggota DPRD Sardi yang sangat terbuka memberi traktor kepada Masyarakat. Ini taktik yang tidak terpuji dan merupakan preseden buruk untuk pendidikan politik manggarai barat kedepanya,” katanya.

Sambung Ovan mengatakan dalam kacamata sosial tindakan pemberian traktor tidak bisa di benarkan karena syarat dengan kepentingan politik apalagi jika kemudian diambil kembali Ini adalah bentuk menghina demokrasi, menghina moral dan martabat masyarakat sebagai konstituen pemilih.

“Tentu cara-cara politik praktis seperti ini tidak dapat dibenarkan dan perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat manggarai barat mengapa hal-hal semacam ini bisa terjadi,” ujarnya.

Secara etika lanjut Ovan tentu masyarakat berterimakasih atas bantuan traktor, namun kalau motif pemberian bermuatan politik, maka masyarakat tidak bisa disalahkan karena mereka membutuhkannya.

“Lalu bagaimana mungkin Anggota DPRD mengambil kembali traktor tersebut? Dimana etika belia sebagai seorang anggota DPRD terpilih? Dimana harga Diri masyarakat yang memilih beliau? Setega itukah Bapak Dewan terhormat menghina masyarakat?,” imbuhnya.

“Sangat disayangkan sekali. Suara sudah di berikan, namun traktor yang sudah dikasih diambil kembali. Hal tersebut terbilang lebih kejam dari pada adegium zaman dulu ‘Cinta di tolak, dukun bertindak’, tambahnya.

Dikatakan Ovan secara Hukum dan peraturan Negara, baik peraturan mahkama agung tentang Pemilu, UUD 1945 alinea ke 4, bunyi pancasila angka 4 dan dan peraturan perundangan turunanya.

“Perbuatan Tersebut adalah pelanggaran norma hukum, sehingga hal tersebut tidak hanya terkait etika sosial dan politik, akan tetapi menciderai norma hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Dia menyebut dalam kaitan dengan kasus tersebut adalah pada pemberian barang saat kampanye berlangsung atau proses kampanye, maka tentu bertentangan dengan pasal 280 ayat 1 huruf J UU Pemilu.

“Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu tentu melanggar pasal 523 pidana pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta rupiah,” katanya.

“Sehingga negara dan penegak hukum mesti melihat pemberian barang tersebut sebagai pidana pemilu yang serius dan tidak dapat ditolerir,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Warga Kampung Tanggar, Desa Loha, Kecamatan Pacar Anselmus Jabarut (64) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Anggota DPRD Manggarai Barat Basilius Sardi Jeramat.

Pasalnya Anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem itu diduga telah menarik kembali traktor yang sebelumnya ia berikan saat kampanye pileg 2024 lalu kepada Kelompok Masyarakat di wilayah tersebut. (Oktavianus Dalang).