Diduga Langgar Prosedur, PPK Kecamatan Soko Jalani Sidang Kode Etik

PORDES TUBAN – Diduga melakukan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan atau pakta integritas badan Adhoc Pemilu 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Soko menjalani sidang kode etik yang digelar KPU Tuban pada Kamis 7 Maret 2024.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tuban, Kasmuri memimpin sidang didampingi oleh Komisioner lainnya, Zakiyah Munawaroh dan Muh. Nurrokib.

Materi sidang adalah tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota PPK Soko pada Rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

Kasmuri menjelaskan bahwa sidang ini dilakukan atas dasar hasil rekomendasi Bawaslu Tuban terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK Soko.

“Ada dua dugaan yang diajukan dalam sidang ini yakni terkait kesalahan input data yang mengakibatkan pergeseran jumlah surat suara dan terkait adanya kesalahan prosedur penyampaian D-Hasil kecamatan yang tidak diberikan kepada saksi, sehingga saksi tidak bisa melakukan pencermatan pada Hard Copy D-Hasil kecamatan,’’ jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah melaksanakan sidang pemeriksaan bersama Bawaslu, selanjutnya hasil dari sidang akan dirapatkan bersama lima orang jajaran komisioner KPU Tuban untuk menetapkan sanksi kepada terlapor jika terbukti melanggar.

Ia juga menyebut, sidang bersifat penyampaian keterangan dari pelapor (Bawaslu Tuban) dan terlapor.

“Hasil sidang akan disampaikan paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan sidang,” tuturnya.

Katanya, sanksi pelanggaran kode etik ada dua, yaitu peringatan dan pemberhentian tetap, tidak ada sanksi pidana.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tuban, Sutrisno Puji Utomo menjelaskan bahwa Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilakukan oleh PPK Soko.

“Terlapor melakukan kesalahan prosedur karena tidak membagikan hard copy D-Hasil rekapitulasi kecamatan kepada saksi. Sehingga saksi tidak bisa melakukan pencermatan sebelum penandatangan bersama anggota PPK lainnya. Sebab saat rekapitulasi, anggota PPK hanya membacakan hasil,” tandasnya.

“Hal itu sesuai dengan klarifikasi anggota PPK Soko saat sidang hari ini dan putusanya kami serahkan ke KPU Tuban,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun, sidang kode etik ini digelar sebab adanya temuan Bawaslu Tuban terkait pergeseran suara Caleg saat rekapitulasi hasil suara di tingkat kecamatan beberapa waktu lalu.

Selain PPK Soko, sidang serupa juga akan digelar terhadap badan ad hoc lainnya yakni PPK Semanding dan Rengel.

Nampak turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Komisioner Bawaslu Tuban Sutrisno Puji Utomo dan Abdul Mundir serta lima orang anggota PPK Kecamatan Soko Kabupaten Tuban.

(Ali Maskur)