Oleh: Zulpikar, Peserta Seleksi Komisi Informasi Publik Provinsi Banten 2023-2027

Dalam tulisan kali ini Penulis mencoba membahas damai dan berkeadialn-nya desa melalui Keterbukaan Informasi publik. Damai dapat berarti sebuah keadaan tenang, seperti yang umum di tempat-tempat yang terpencil, mengizinkan untuk tidur atau meditasi.

Damai dapat juga menggambarkan keadaan emosi dalam diri dan akhirnya damai juga dapat berarti kombinasi dari definisi-definisi di atas. Dalam arti luas, perdamaian adalah terciptanya keadilan dalam segala aspek kehidupan manusia yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan manusia (Wikipedia).

Masih dalam Wikipedia, Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal. Dalam arti yang lebih luas Keadilan ialah konsep bahwa individu harus diberlakukan dengan cara yang setara tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.

Diskusi mengenai bentuk dan perwujudan keadilan telah dimulai sejak berkembangnya teori-teori filsafat manusia. Kajian diskusi tentang keadilan selalu berkaitan dengan pembagian sumber daya secara kualitatif-kuantitatif.

Kita awali pembahasan ini dengan meminjam dan mengitip pendapat yang di sampaikan oleh Anggota Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma di Jakarta, pada peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) tahun 2021 lalu.

Wafa Patria Umma memandang perlu penerapan prinsip good governance dalam pengelolaan dana desa. Selain itu, perlu pula pelibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan, perencanaan pembangunan, penganggaran, pengelolaan sumber daya, serta aset daerah dan pelayanan prima ke publik di desa.

Komisi Informasi Pusat berupaya mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di desa melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah pusat ke desa perlu dikawal agar penggunaan anggaran dilakukan secara efektif dan efisien melalui prinsip keterbukaan informasi publik. Implementasi keterbukaan informasi publik harus sampai pada aspek kemudahan akses informasi di tingkat desa.

Implementasi keterbukaan informasi publik pada tingkat desa telah dimulai pada tahun 2014, atas dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Desa mengamanatkan pada aspek pengelolaan desa yang dapat mendorong kemajuan desa dengan mengoptimalisasi potensi desa.

Salah satu kewajiban yang dilaksanakan desa sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah merancang, melaksanakan, dan melaporkan penggunaan anggaran, serta pengelolaan sumber daya desa. Semua kegiatan yang dilakukan oleh desa dituntut untuk dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Kemudahan mengakses informasi itu sudah diamanatkan dalam Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan setiap informasi publik dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Hal ini sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) desa yang salah satunya bertujuan untuk mewujudkan kondisi desa yang aman.

Desa membutuhkan ruang untuk diskusi dan membangkitkan partisipasi masyarakat serta mewujudkan desa damai berkeadilan dengan keterbukaan informasi publik. Demi mewujudkan hal tersebut perlu didorong terpenuhinya kebutuhan informasi publik desa bagi masyarakat yang mudah diakses.

Untuk tersedianya informasi publik yang sesuai dengan standar informasi layanan informasi demi terjadi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik desa, harus didorong pengelolaan desa untuk mewujudkan good governance dan menghindarkan desa dari budaya tertutup.

Berdasarkan uraian diatas, sampailah kita pada kesimpulan bahwa dengan membuka akses publik terhadap Informasi desa diharapkan Kepala Desa dan para pengelola dana desa termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya.

Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan desa yang terbuka dan ini merupakan upaya strategis untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), demi terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) dalam sekala nasional.*