Dema IAIN Ternate, Gelar Dialog Panel Colabortion Of Ideal

PORDES TERNATE – Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, menggelar kegiatan Dialog Panel dengan mengusung Tema ” Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan Masa Demokrasi Indonesia” , berlangsung di Auditorium IAIN Ternate.
Kamis 9 November 2023.

Pantauan Portal Desa, kegiatan tersebut dihadiri beberapa narasumber , baik Akademisi Tatanegara dari IAIN Ternate, Akademisi Tatanegara UMMU Ternate, Perwakilan Pemuda dan Komisioner KPU Malut.

Diketahui Kegiatan ini merupakan satu langkah awal untuk mengetahui berbagai informasi yang belum diketahui , seperti Putusan MK nomor 90, kemudian terkait dengan hukum yang merespons soal arah demokrasi Indonesia kedepan dan bahkan persoalan Majelis Hakim Mahkama Konstitusi, pemuda serta persoalan kebijakan KPU.

Dalam kesempatan itu Rudi Achsoni , selaku Narasumber akademisi Tatanegara UMMU Ternate menyampaikan terkait politik hukum, Bahwa kegiatan hari ini seharusnya kita sebagai Mahasiswa hukum sangat penting
membahas persoalan hukum.

“Bagaimana hukum melihat putusan MK Nomor 90 ini , jadi kita harus lebih tau bagaimana topoksi sebagai orang hukum, jangan kita anak hukum berbicara persoalan politik , itu bisa-bisa saja, hanya kita tidak tau apa fungsi kontrol kita sebagai orang hukum , ini nanti yang merugikan bagi diri kita sebagai mahasiswa yang potensinya pada tataran hukum,” paparnya.

Sementara Reny S.A Banjar Narasumber II selaku komisioner KPU Malut Memaparkan, persoalan proses penyelangaraan Pemilu, kebijakan KPU terhadap putusan MK nomor 90.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya hanya menjalankan apa yang harus dikerjakan , KPU tidak ada kewenangan ikut campur terhadap putusan MK.

“Kami dari KPU hanya mengikuti alurnya saja, jadi apa yang di putuskan oleh MK kami hanya mengikuti proses itu.” Ujarnya

Lanjut Narasumber III Darsik Humah, Akademisi Tatanegara IAIN Ternate, menurutnya terkait Etika Profesi Kehakiman, Falsafah Pancasila yang dalam isinya permusyawaratan perwakilan itu sekarang sudah tidak digunakan lagi karena memakai metode voting.

“Nah dengan hadirnya metode ini kita sudah tidak merasakan yang namanya permusyawaratan tadi,” ujarnya.

Selain itu kata Darsik , persoalan dengan putusan MK itu sudah tidak bisa di ganggu gugat lagi karna hukum tidak berlaku surut, walaupun ketua hakim mahkamah konstitusi di pecat , putusan tersebut tetap berlaku.

Sementara itu Adam Basirun, Narasumber IV , perwakilan pemuda menambahkan, sebagai pemuda harus berperan aktif dalam merespon persoalan hukum bahkan terkait dengan keutusan MK yang sekarang dibahas.

“Putusan MK ini sebenarnya tidak bisa dibahas, yang perlu kita bahas adalah bagaimana hukum melihat persoalan putusan ini, yang paling terpenting adalah kita memperdalam pemberlakuan hukum terhadap kepentingan bagi capres dan wapres karena ini akan menjawab masa depan bangsa kita,” terang Adam.

Sementara , Ketua Dema IAIN Ternate Rahmat Rajak menyampaikan harapannya , dalam kegiatan diskusi panel tersebut , Mahasiswa IAIN Ternate, dan umumnya kepada masyarakat kota Ternate, dapat mengamati segala skema bahkan putusan dari MK nomor 90 ini.

“Ini kesempatan kita sebagai mahasiswa hukum , agar jeli melihat persoalan-persoalan hukum di Indonesia , baik humuk tata Negara maupun hukum konfensional agar hukum sebagai panglima di Negeri ini tanpa ada rekayasa dari oknum pemangku hukum,” pungkasnya (Jufri)