Bupati Tuban Digugat Perangkat Desa Sandingrowo Soko Ke Pengadilan

PORDES TUBAN – Bupati Tuban tengah menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, kebijakan yang diambil Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky berbuntut panjang.

Seorang perangkat Desa Sandigrowo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban, Eko Sugiharto menggugat Bupati Tuban ke Pengadilan Negeri setempat.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada tanggal 29 Mei 2023 dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2023/PN oleh penggugat Eko Sugiharto yang diwakili kuasa hukum Heri Tri Widodo terkait perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian.

Selain Mas Bupati sapaan akrab Bupati Tuban, terdapat sejumlah pihak tergugat lainnya dalam perkara ini, yakni Kabag Hukum Kabupaten Tuban, Camat Soko, Kepala Desa Sandigrowo dan turut tergugat juga adalah BPD Desa Sandingrowo.

Eko Sugiharto melalui kuasa hukumnya, Heri Tri Widodo kepada Tim Liputan Portal Desa Biro Tuban menjelaskan bahwa persoalan ini bermula saat kliennya terjerat kasus pidana dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal pada 3 Juli 2021.

Berdasarkan putusan PN Tuban Nomor 236/Pid.B/2021/PN. Tbn tanggal 2 Desember 2021, Eko Sugiharto divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Usai menjalani hukuman penjara, Eko Sugiharto kembali aktif dan menjalankan tugas perangkat desa sebagai mana sebelumnya, yakni sebagai Kepala Dusun Semanding Desa Sandigrowo Kecamatan Soko Kabupaten Tuban Jatim.

Dan baru beberapa bulan menjalankan tugas, malah muncul surat rekomendasi pemecatan terhadap Eko Sugiharto yang dikeluarkan Camat Soko ditandatangani Bupati Tuban Lindra.

“Surat rekomendasi pemecatan tersebut dikeluarkan pihak camat dan kirim ke Kepala Desa Sandingrowo,” kata Heri Tri Widodo.

Menurut Heri, surat rekomendasi pemberhentian Eko Sugiharto berdasarkan Pasal 5 ayat 3 huruf b Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam hal ini menyatakan perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c karena usia telah genap 60 tahun. Kemudian dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Heri menilai bahwa Pemkab Tuban salah menafsirkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang dipakai sebagai dasar rekomendasi pemecatan terhadap kliennya tersebut.

Lanjut, pemberhentian perangkat desa yang mempersyaratkan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun tidak bisa dipakai sebagai dasar untuk melakukan pemberhentian penggugat dari jabatannya sebagai Kepala Dusun.

“Keberatan kami adalah kesalahan dalam penafsiran Permendagri. Karena dalam Permendagri yang dimaksud adalah perangkat desa yang diberhentikan itu diancam dengan hukuman minimal 5 tahun, berarti kan 5 tahun keatas. Faktanya kliennya saya dihukum dengan maksimal 5 tahun dan inkrah 8 bulan,” ungkap Heri.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Arif Handoyo mengatakan, pihak Pemkab saat ini masih mempelajari gugatan yang diajukan ke PN Tuban.

“Pemkab masih mempelajari gugatannya,” kata Arif singkat. (Ali Maskur/Kabiro)