Buntut Langgar Aturan Lalu Lintas, Polisi Bakal Tindak Ketua Demokrat Tuban

Tuban, PORDES – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban bakal segera menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tuban, Imam Sutiono.

KBO Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso kepada wartawan mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas oleh Imam Sutiono meliputi, berkendara tanpa mengenakan helm, kemudian kendaraan tidak dilengkapi dengan spion.

“Jadi penindakannya sesuai dengan pelanggaran tersebut,” ungkap Iptu Sampir, Rabu 17 Mei 2023.

Meski begitu, terang Iptu Sampir, sementara ini pihaknya belum bisa berbuat banyak lantaran pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tuban itu masih berada di luar kota.

“Kemarin Kami hubungi (Imam Sutiono) masih di luar kota. Kalau tidak salah di Jogja atau di Solo,” jelas Iptu Sampir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Imam Sutiono tertangkap kamera tidak mengenakan pelindung kepala kala mengendarai sepeda motor menuju ke Kantor KPU Tuban untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), pada Minggu 14 Mei 2023 kemarin.

Bahkan, sepeda motor bernomor polisi AE 4991 KM yang ditunggangi bersama seorang perempuan juga tak dilengkapi spion.

Disinggung mengenai hal itu, Imam Sutiono mengaku, jika tidak ada unsur kesengajaan melanggar undang-undang lalu lintas dengan tidak menggunakan helm.

“Sebenarnya tidak disengaja. Karena untuk memberikan semangat teman-teman tentu ini sebagai hiburan karena ada reog dan lain-lain,” kata Imam beralasan.

Begitu juga Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Kadek Aditya Yasa Putra menyayangkan karena ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami akan pentingnya penggunaan helm saat berkendara di jalan raya.

“Kami akan ingatkan dan tegur langsung. Besok rencana akan Kami tilang,” tegas Kadek saat dimintai tanggapan terkait dugaan pelanggaran lalu lintas tersebut. (Ali Maskur/Kabiro)