BKPSDM Usulkan Ke Menpan RB Semua Pegawai Non ASN di Kota Tangerang Diangkat Jadi PPPK

PORDES KOTA TANGERANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Jatmiko buka suara soal ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saat ini, BKPSDM pun terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB terkait penataan THL menjadi PPPK sesuai yang dibutuhkan dan ditetapkan secara aturan,” kata Jatmiko, dikutip dari website resmi Pemkot Tangerang, Jumat 10 Januari 2025.

Jatmiko mengaku pihaknya saat ini telah mengajukan permohonan kepada Menpan RB agar sisa formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) dan guru honorer dapat dialihkan menjadi formasi tenaga teknis.

“Dan mengusulkan seluruh pegawai Non ASN terdata di BKN dapat diangkat semua menjadi PPPK. Pemkot Tangerang masih menunggu hasil atau keputusan atas surat-surat yang diajukan ke Menpan RB,” katanya.

Lebih lanjut Jatmiko mengatakan dalam waktu dekat akan berlangsung ujian PPPK tahap II dan THL yang dinyatakan tidak lolos akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dengan nilai kesejahteraan yang telah diatur sesuai aturan yang ditetapkan.

“Di tahun 2025 ini, mereka yang telah dinyatakan lulus PPPK pun akan segera mendapat NIP dan beralih status kepegawaian dan penggajiannya. Maka, secara otomatis data THL nya akan dihapuskan,” jelasnya.

Sambung Jatmiko mengatakan mereka yang beralih ke status PPPK paruh waktu secara perlahan akan dialokasikan menjadi penuh waktu sesuai kebutuhan dan keuangan daerah dan saat ini tengah dirumuskan secara aturan resminya oleh Menpan RB.

“Segala solusi yang bisa diperjuangkan pun terus diupayakan dengan memanfaatkan alokasi formasi tersisa tersebut. Sepanjang 2025 ini pun semua status THL bisa dipastikan masih teralokasi secara penggajiannya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan sekelompok masa yang menamakan diri sebagai Aktivis Sentral Komite Aksi Kerakyatan (SKAK) menggelar demonstrasi di Gedung Cisadane, Kota Tangerang, Senin 6 Januari 2025.

Dalam aksinya itu mereka menuntut Kepala BKPSDM Kota Tangerang Dicopot karena dianggap tidak maksimal menyerap Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (gabel).