Bawaslu Tuban Endus Potensi Joki Pantarlih

Tuban, PORDES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban Jawa Timur mengendus adanya potensi joki dalam proses pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Praktik petugas Pantarlih mewakilkan tanggung jawab kepada orang lain itu menjadi salah satu kerawanan yang bisa terjadi sesuai hasil pemetaan kerawanan pemilu pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit).

M. Arifin, Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tuban mengatakan bahwa pelaksanaan coklit cukup panjang sehingga potensi kerawanan cukup besar.

“Potensi petugas pantarlih dalam melakukan coklit menggunakan jasa pihak lain atau joki dalam bertugas,” ujar Arifin kepada awak media, Selasa (21/2/2023).

Menurut Arifin, pelaksanaan tugas pantarlih harus dilakukan oleh petugas bersangkutan tidak boleh diwakilkan, harus datang langsung door to door, tidak boleh menggunakan pesan singkat, video call atau sambungan telepon dengan alasan sudah menguasai wilayah tugasnya.

“Saat coklit juga harus tepat waktu,” imbuh alumnus Unirow Tuban itu.

Komisioner asal Kecamatan Montong itu juga mengatakan bahwa potensi pelanggaran lainnya adalah petugas pantarlih tidak menempelkan stiker coklit satu keluarga satu stiker.

Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban, Kasmuri menjelaskan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan yang krusial sebab berpotensi menimbulkan gugatan atau sengketa jika datanya tidak akurat.

Kata Kasmuri, pihaknya juga meminta jika ada permasalahan di lapangan agar dilaporkan sehingga KPUK bisa melakukan pemantauan tahapan coklit dengan baik.

“Kami mengingatkan kepada PPK terutama divisi data untuk menguasai syarat syarat calon pemilih yang bisa dimasukkan dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih,” tegas Komisioner kelahiran Kecamatan Jatirogo Tuban itu.

Laporan: Ali Maskur