Bawaslu Terus Dalami Kasus Dugaan Kampanye Bupati Halbar dalam Acara KKSG di Kecamatan Ibu
Bawaslu Terus Dalami Kasus Dugaan Kampanye Bupati Halbar dalam Acara KKSG di Kecamatan Ibu
PORDES HALBAR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat terus mendalami Kasus Bupati Halbar yang diduga melakukan kampanye dalam pagelaran acara Kerukunan Keluarga Suku Gamkonora (KKSG) di Desa Gam Konora, Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, provinsi Maluku Utara.
Dari informasi yang didapat dari Panwascam Ibu, bahwa Bupati James Uang diduga mengajak warga setempat memilih salah satu calon anggota DPD RI. yakni Hasbi Yusup, dalam acara KKSG yang berlangsung di Desa Gamkonora, kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, pada Rabu 30 November 2023 kemarin.
“Kasus inikan sudah kami sampaikan, bahwa kasus ini kami dalami dulu, tahap pertama itu kami sudah panggil beberapa saksi, karena ini juga temuan yang unsurnya dari Bawaslu Kabupaten itu sendiri dari jajaran dari Panwaslu Kecamatan,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Sarmin Ibrahim, saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin 11 Desember 2023.
Menurut Sarmin, kasus ini adalah temuan, bukan laporan, jadi ada beberapa hal yang harus ia minta klarifikasi, yang pertama itu Panwaslu Kecamatan itu sendiri, ditambah Panwas Desa, dan Ketua Panitia kegiatan tersebut.
“Lalu kedua, kami meminta keterangan karena yang hadir disana itu ketua KPU, makanya diagendakan hari ini pada pukul 11.00 WIT untuk meminta keterangan terkait dengan kehadiran ketua KPU di Acara KKSG yang dihadiri oleh Bupati Halmahera Barat,” katanya.
Sarmin menyatakan, untuk persoalan Ahli bahasa tadi karena itu tahapan harus
“Kami memakai ahli bahasa agar supaya ada kajian kajian yang mendasar, apakah kajian itu mengarah ke pelanggaran, kan kita belum mengetahui, karena dalam ketentuan pemilu itu ada empat bentuk pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya,” tambah Sarmin.
Lebih lanjut Sarmin mengatakan, pihaknya belum mengetahui makanya harus menggunakan Ahli, jadi secara ketentuan norma nanti dikaji dulu, karena ada tahapan tahapan, kalau dalam bentuk kajian itu sudah memenuhi unsur dalam empat bentuk pelanggaran ini maka harus lakukan pleno dan harus menentukan keempat pelanggaran ini dimana.
“Jadi kami harus baca dulu peraturan peraturan yang terkait dengan pemilu,” katanya
Dia mengungkapkan, bahwa hari ini pemanggilan pertama ketua KPU, karena harus diminta keterangan sebab yang hadir disana juga adalah ketua KPU mungkin di video itu banyak yang hadir disana.
“Karena acara itu kan secara resmi semestinya pak bupati sebagai kepala Daerah harus fokus pada acara tersebut,” ujarnya.
Jadi, lanjut dia, dalam ketentuan undang undang no 7 itu setiap kepala daerah baik itu Bupati, Gubernur, Walikota dan wakil Walikota itu harus netral dalam pelaksanaan pemilu karena dalam ketentuan itu sudah dijelaskan.
“Nah dalam keterangan bupati itu statement yang dia sampaikan harus mengajukan cuti baru bisa kampanye, dalam ketentuan undang undang 7 itu dia menjelaskan begitu, dalam kapasitas dia sebagai kepala Daerah itu harus mengajukan cuti,” imbuhnya
Kemudian Lanjut kata Sarmin, setiap kepala Daerah itu bisa kampanye dihari Minggu meskipun tidak mengajukan cuti.
“Dalam bentuk kampanye itu, jadi kami tak serta merta langsung mengatakan bahwa itu pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi kan kita belum mengetahui,” jelasnya.
Ia menuturkan, karena Bawaslu harus memastikan dulu, mengkaji dulu kemudian panggil orangnya dulu dan membuat klarifikasi dulu sehingga penentuan kasus tidak sembarang, begitu juga ahli harus dipanggil, karena konsekuensi yang ia keluarkan itu akan mengakibatkan fatal untuknya, makanya ia mengkaji dulu.
“Saat ini Bawaslu masih mendalami soal kasus ini, seperti sudah sampaikan bahwa kami harus mendalami dulu kasus ini sehingga penentuan kasus ini harus benar benar terarah dan kami harus konsisten bahwa Bawaslu konsisten untuk melaksanakan tahapan tahapan ini sampai selesai, sampai putusan,” pungkasnya. (Riski)