Jelang Masa Tenang, Bawaslu Halbar Imbau Seluruh Peserta Pemilu Taat dan Patuh Aturan

PORDES HALBAR – Menjelang masa tenang , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Maluku Utara (Malut) mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak berkampanye pada saat masa tenang 11 – 14 Februari 2024, dalam bentuk apa pun.

“Jika Kedapatan ada peserta pemilu melakukan kampanye di masa tenang, kampanye dalam bentuk apapun, maka kami melakukan penindakan yang sudah di atur dalam undang-undang pemilu,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat, Nimbrot Lasa, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 7 Februari 2024.

Nimbrot juga menjelaskan pelanggaran kampanye di media sosial yang melanggar aturan tidak hanya menyangkut hukum pemilu, akan tetapi juga melanggar peraturan lain, seperti Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tentunya telah di berikan waktu kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye, dalam jangka waktu yang cukup lama (75 Hari), kami pikir sudah cukup melakukan aktivitas kampanye, oleh karena itu diimbau kepada seluruh peserta pemilu agar tidak berkampanye pada waktu masa tenang (jangan ada gerakan tambahan),” katanya.

Selain itu Nimbrot mengaharapkan kepada seluruh, Panwas Kecamatan, Panwas Desa, Pengawas TPS lebih berperan aktif dalam hal mengawasi mulai dari waktu masa tenang sampai pada waktu pemungutan dan penghitungan surat suara.

“Memasuki masa tenang ini Bawaslu Halmahera Barat akan melaksanakan Apel siaga dan Patroli Pengawasan anti politik uang pada pemilihan umum tahun 2024 yang melibatkan Panwascam, Panwas Desa, Pengawas TPS, serta pihak Kepolisian dan TNI,” tukasnya.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” tutupnya. (Riski)