Balaraja-Serang Macet Parah, Proyek Preservasi Jalan Nasional Dikeluhkan Warga dan Disoroti Aktivis

PORDES TANGERANG – Aktivis Banten H. Alamsyah MK, menyoroti proyek preservasi Jalan Daan Mogot (Tangerang) – BTS Kota Serang – BTS Kota Tangerang, yang menimbulkan kemacetan cukup parah dan dikeluhkan pengguna jalan.

Pasalnya, proyek dengan pelaksana PT Demix Jaya Utama, yang baru saja dimulai pekerjaannya itu mengakibatkan kemacetan panjang sekitar 7 kilometer, tepatnya di Jalan Raya Serang tepatnya mulai dari Cangkudu sampai dengan Balaraja, dan menuai keluhan para pengguna jalan.

Alamsyah mengatakan, bahwa dalam pembangunan sudah pasti semua akan mendukung, apalagi pembangunan jalan. Masyarakat khususnya pengguna jalan akan mendukung penuh mengingat bicara akses jalan yang baik sangat di harapkan oleh semua.

“Kita lihat keluhan para pengguna jalan yang terjebak kemacetan yang cukup panjang akibat dampak suatu pekerjaan, saya pastikan pihak satker disini kita lihat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 terkesan kurang memberikan pemahaman terhadap pihak pelaksananya untuk melakukan koordinasi bagaimana mengantisipasi dampak kemacetan,” kata Alamsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Portal Desa, Rabu 7 Juni 2023.

Menurutnya, pengerjaan yang berada di titik rawan kemacetan seharusnya melibatkan pihak-pihak yang berwenang, yang mana akan membantu untuk mengurai kemacetan apalagi disaat jam-jam sibuk.

“Kan semua sudah ada aturannya seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan bahwa Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan,” jelasnya.

Didalam Pasal 3 juga disebutkan bahwa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan tujuan terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum.

“Jadi tidak boleh di biasakan dengan bahasa ‘namanya juga pekerjaan, ya sudah pasti macet’, memang kemacetan pasti ada, namun jika di terapkan juga aturannya dan melibatkan pihak-pihak kepolisian setidaknya dapat mengurai kemacetan terutama pada waktu jam sibuk, kasihan kan pengguna jalan apalagi jika ada kendaraan yang dalam posisi darurat yang tidak mungkin ikut antrian kemacetan yang lumayan panjang,” bebernya.

“PPK nya juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan,” sambung Alamsyah.

Sementara, Dede salah seorang warga pengguna jalan yang melintas di jalan raya Serang – Balaraja pada Selasa (6/6/2023) sekira pukul 19.19 WIB, mengeluhkan dampak dari proyek peningkatan jalan tersebut, yang mengakibatkan akses jalan menjadi lumpuh.

“Baru saja di mulai pekerjaannya, jalan nasional Balaraja-Serang lumpuh total. Kemacetan panjang terjadi di jalan raya serang tepatnya mulai dari Cangkudu sampai dengan Balaraja sekitar 7 kilometer,” ungkapnya.

Semestinya, kata Dede, PPK 1.4 Satker PJN Wilayah 1 Banten menekankan kepada pelaksana proyek untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik pihak kepolisian maupun pihak dishub agar dilakukan rekayasa lalulintas untuk menghindari kemacetan panjang.

“Harusnya ada koordinasi dengan pihak terkait untuk mengurai kemacetan, proyek ini baru dimulai sudah macet total hingga 7 kilometer,” tutup Dede. (Jaka/red)

Ikuti Berita Portal Desa terbaru di Google News