Apakah Alfredi Bisa Mencalonkan Kembali Sebagai Bupati Siak, Begini Respon KPU Riau
Apakah Alfredi Bisa Mencalonkan Kembali Sebagai Bupati Siak, Begini Respon KPU Riau
PORDES RIAU – Keluarnya peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang aturan mengenai pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, bisa membuat Bupati Siak Alfredi kembali mencalonkan sebagai Bupati Siak periode 2024-2025.
Pada pasal Pasal 19 dijelaskan tentang syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;
b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Alfredi dilantik menjadi Bupati Siak pada Senin 18 Maret 2019 menggantikan Syamsuar yang maju di Pemilihan Gubernur Riau dan pada 2020 ia kembali mencalonkan sebagai Bupati Siak dan terpilih lalu pada 21 Juni 2021 Alfredi dilantik sebagai Bupati Siak.
Jika dihitung masa jabatan Alfredi pada periode pertama sejak dilantik, ia hanya menjabat selama 15 bulan dengan demikian Alfredi bisa kembali mencalonkan sebagai Bupati Siak periode 2024-2029.
Wakil Ketua DPW PAN Riau Zulfi Mursal mengatakan Alfredi bisa kembali mencalonkan sebagai Bupati Siak.
“Karena Alfredi pada periode pertama menjabat Bupati Siak tidak sampai setengah periode maka beliau bisa kembali mencalonkan sebagai Bupati Siak,” katanya.
Dimintai penilaiannya, anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto membenarkan KPU RI telah mengeluarkan peraturan KPU nomor 8 tahun 2024. Namun ia tidak menjawab apakah Alfredi bisa mencalonkan kembali sebagai Bupati Siak.
“Saya belum tahu, pencalonan kepala daerah, tahapan itu belum mulai, nanti di bulan Agustus,” kata Nugroho, Senin 8 Juli 2024.
Dijelaskannya untuk Pilkada Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota pendaftaran dan verifikasi calon kepala daerah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Untuk Pilkada Gubernur dilakukan oleh KPU Provinsi,” jelasnya. (Ricky zp)
Sumber: GoRiau

