Aktivis Sebut Proyek Pembangunan Dermaga Cituis Banyak Kejanggalan

PORDES TANGERANG – Upah para pekerja pembangunan Dermaga Pelabuhan Cituis Kabupaten Tangerang diduga belum dibayarkan oleh kontraktor dari CV Rizkia Putri mendapat reaksi dari Aktivis Senior Kabupaten Tangerang Alamsyah.

Alamsyah mengaku pihaknya telah menerima laporan dari Gatot Sutarjo mandor pekerja proyek pembangunan dermaga Cituis milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten tahun anggaran 2023 tersebut.

“Secara resmi kami telah melayangkan surat permintaan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala DKP Provinsi Banten karena ini adalah hak seorang kuli bangunan yang harus diperjuangkan” kata Alamsyah kepada Portal Desa,” Minggu 28 Juli 2024.

Tidak hanya itu lanjut Alam pada surat bernomor 0024/ istimewa-Kla/DPP/LSM/Geram-Ind/VII/2024 pihaknya juga meminta klarifikasi dan Konfirmasi soal adanya dugaan mangkrak pada proyek tersebut.

“Proyek Dermaga Cituis ini banyak kejanggalan karena selain bermasalah pada pembayaran pekerja juga bermasalah pada jumlah hari pelaksanaan yang molor atau melebihi hari dari batas kontrak yang ditentukan yaituh 120 hari,” katanya.

Lebih lanjut Alamsyah menjelaskan pada Desember 2023 DKP provinsi Banten bersama Dinas terkait melakukan opname pada proyek tersebut dan hasil pekerjaannya kata dia baru mencapai sekitar 70 persen.

“Pekerjaannya baru 70 persen dari total volume beton panjang keseluruhan 150 meter dan lebar 5,5 meter, namun saat opname pekerjaan baru dapat 100 meter,” ungkapnya.

Sambung Alam mengatakan karena CV Rizkia Putri tidak bisa menyelesaikan pekerjaanya dengan batas waktu 120 hari kerja. Proyek tersebut diduga dilanjutkan oleh DKP Banten melalui UPT pelabuhan perikanan Cituis.

“Kebutuhan material pada proyek rersebut langsung disampaikan oleh Dinas kepada Kepala UPT pelabuhan perikanan Cituis, Ini ada apa, kami minta ini dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi buruk,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan proyek pembangunan Dermaga Pelabuhan Cituis di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi Banten menyisakan tangis dan air mata bagi para pekerja.

Pasalnya proyek yang dikerjakan oleh CV Rizkia Putri tersebut diduga belum membayarkan upah kerja dan upah pemasangan tiang pancang kepada para pekerja hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Pelaksanaan 120 hari kalender dengan tanggal kontrak mulai 18 Juli 2023 namun saya dan para pekerja di proyek tersebut sampai dengan akhir Maret 2024,” kata Gatot Sutarjo dalam keterangannya yang diterima Portal Desa, Sabtu 27 Juli 2024 malam. (gabel).