Akses Jalan Usaha Tani Ditutup, Petani di Karawang Mengeluh
Akses Jalan Usaha Tani Ditutup, Petani di Karawang Mengeluh
Karawang, PORDES – Jalan Usaha Tani (JUT) atau jalan pertanian merupakan prasarana transportasi untuk memperlancar mobilitas alat dan mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi menuju lahan pertanian, dan mengangkut hasil produk pertanian dari lahan sawah.
Pembangunan JUT di Dusun Pulo Harapan RT 05/02, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, setelah selesai dibangun oleh Pemerintah Desa Kampungsawah, dengan bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2022, menuai polemik dari beberapa petani terutama bagi para Ojek pengangkut hasil panen yang sering melintasi jalan tersebut.
“Emang sih masih ada jalan, tapi jalan itu sempit tidak bisa dilalui sama motor atau sepeda saat ngakut padi jeung mawa orea, ya kalau ditutup mah yang pada ngangkut padi juga harus muter,” ujar salah seorang petani yang berinisial K, saat dikonfirmasi Portal Desa di sawah, Sabtu (25/6/2022).
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu ojek pengangkut padi yang berinisial O, ia mengatakan merasa sedikit kecewa.
“Sedikit kecewa soalnya jalan sudah dibangun bagus, tapi pas panen akses jalannya ditutup oleh pemilik lahan, jadi muter weh jadinya ngangkut pare na,” ungkapnya.
Sementara itu, Amsir sebagai orang kepercayaan dari pemilik lahan menyampaikan bahwa mungkin dari pihak pemerintah Desa Kampung Sawah tidak ada komunikasi ke pemilik lahan sehingga akses jalan itu ditutup.
“Padahal dia(Kepala Desa) dekat sama pemilik lahan rumahnya, harusnya ada pendekatan dari pihak pemerintah desa kepada pemilik lahan, bahkan pas pembangunan jalan juga kalau ada komunikasi mah enak ada jemuran pakaian dan kandang ayam juga saya pindahin, ini mah kan mutlak kebon dan pemilik lahan juga memutuskan untuk memagar lahannya,” tuturnya.
“Bahkan sampai ada penyampaian ke saya pemilik lahan, kalau ada pembangunan lagi untuk penyimpanan barang harus ngontrak, karena tidak pengertiannya ataupun kompromi dulu dari pihak pemerintah desa sama pemilik lahannya, ya mungkin kalau ada pengertian mah kepada pemilik lahan juga tidak akan menutup lahannya,” pungkasnya. (umaedi)